SEJAUH ini, tercatat empat orang yang sudah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, karena namanya dicatut sebagai kader partai politik (parpol) tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
“Jadi sampai saat ini ada empat orang yang sudah melaporkan atau mengadukan ke Bawaslu terkait namanya tercatut sebagai anggota partai Politik, dua laki-laki dan dua perempuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).
Reza mengungkapkan latar belakang para pengadu adalah karyawan swasta. Sementara asal mereka, merupakan warga Kota Batam. “Semuanya tidak PNS atau TNI-Polri. Mereka pekerja swasta. NIK-nya Batam,” jelasnya.
Masih kata Reza, pihaknya juga mengirimkan surat kepada instansi pemerintah daerah, TNI, dan Polri sebagai langkah pencegahan agar nama-nama pekerja di instansi tersebut tidak tercatut sebagai kader parpol.
“Kita sudah menyurati Pemkot Batam terus kita surati Lanal AU dan AD dan surati Polri, hal itu untuk proses pencegahan dan kita minta mereka cek juga, apakah ada yang terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak,” ujar Reza.
Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.
(*)