SEJAK beberapa tahun terakhir, Pelabuhan Batuampar menjadi pelabuhan penumpang bagi Kapal Pelni terutama KM Kelud. Ombudsman RI Perwakilan Kepri menilai dengan minimnya infrastruktur buat keamanan penumpang, maka pelabuhan tersebut tidak layak untuk jadi persinggahan kapal Pelni.
“Dari kacamata Ombudsman, Pelabuhan Batuampar memang kurang layak untuk dijadikan pelabuhan penumpang karena alasan infrastruktur dan lainnya,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana usai meninjau pelabuhan tersebut, Rabu (19/4/2023).
Meskipun begitu, ada upaya dari pihak Pelni dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memperbaiki kekurangan yang ada. “Contohnya tenda-tenda didirikan mengantikan ruang tunggu yang seharusnya berada didalam. Tenda tersebut dilengkapi dengan sejumlah fan sehingga calon penumpang tidak kepanasan sebelum naik ke kapal,” ujarnya.
Selanjutnya, minimnya informasi terkait standar pelayanan dan pengaduan juga turut menjadi catatan Ombudsman kepada pelabuhan tersebut.
“Ada jalur khusus untuk difabel dan golongan rentan, namun tidak ada informasinya. Selain itu informasi saluran pengaduan juga tidak ditemukan,” ungkapnya.
Kemudian Ombudsman juga mendapati Posko Kesehatan yang tidak ditunggu oleh Petugas Kesehatan. “Posko Kesehatan tersedia namun petugas hanya on call,” katanya lagi.
Ia berharap agar petugas kesehatan dapat berjaga di posko apalagi dalam masa mudik, dimana jumlah penumpang lebih banyak.
Selain itu, terdapat juga persoalan porter yang berusaha menghampiri pengendara mobil yang akan masuk ke pelabuhan sehingga menghambat jalan keluar masuk kendaraan.
“Kami tidak melarang adanya porter, itu hak masyarakat mau menggunakan atau tidak. Namun saran kami agar disediakan lokasi khusus dan sertakan petugas yang berjaga,” pungkasnya (leo).