PATROLI Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 yang digelar dari 29 September hingga 26 Oktober kemarin resmi ditutup di Perairan Pulau Kukup dan Perairan Pulau Karimun Anak, Selasa (15/11) lalu.
Patroli ini merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM).
Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi mengatakan Patkor Kastima ini merupakan gelaran yang ke-25. Efeknya positif, karena selain mengamankan perairan kedua negara, juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan antara Indonesia dan Malaysia.
“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan usaha ekstra dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” paparnya.
Adhang juga menjelaskan selama periode Patkor Kastima, seluruh tim operasi gabungan melakukan penindakan sebanyak 21 kasus. Di wilayah Indonesia terdapat tujuh kasus penindakan yaitu rokok ilegal, crude oil, metamfetamin, bahan kimia, dan balepressed. Total nilai dari barang penindakan sebesar Rp 181 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar.
“Sedangkan di Malaysia kita berhasil menangkap 14 kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” kata Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmi Bin Md Piah.
Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan dan cukai yang telah terbangun sejak Juli 1994. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan patrol laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.
Tak hanya itu, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif atau respresif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras, pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan dan pembatasan lainnya (leo).