Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
    13 jam lalu
    Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
    14 jam lalu
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    16 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    16 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    1 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    4 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemko Batam Bebaskan Sanksi Administratif dan Penundaan pembayaran Pajak Daerah Tahap Dua

Editor Admin 6 tahun lalu 792 disimak

PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang pemberian Insentif kepada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian insentif tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum cuti.

Pemberian insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir.

Pemberian Pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.

“Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti,” kata Raja, Senin (28/9).

Selain itu Pemko Batam melalui Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020 juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua.

Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak di atas. Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Sebagai contoh, untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.

“Kemudian, untuk masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020,” katanya.

Seperti diketahui, sebelum pemberian sanksi administratif dan penundaan pembayaran tahap kedua ini, Pemko Batam telah memberikan insentif yang sama dan telah jatuh tempo pada 30 Juni 2020 lalu.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pemberian insentif penghapusan bunga atau denda administrasi akan jatuh tempo pada 30 September 2020. Inipun telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sebanyak dua kali.

Pertama pembebasan denda untuk PBB-P2 ini berlaku dari 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, kemudian tahap kedua diperpanjang hingga 30 September 2020. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2, jatuh temponya juga diperpanjang menjadi 30 November 2020.

“Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan ini,” katanya.

Terbukti, hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128,-

Untuk PBB-P2 saja, sampai Agustus 2020 ini Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp118.015.686.178,- dari target Rp165.526.901.000,- atau sebesar 71,30 persen.

Selain, berbagai insentif yang diberikan tersebut Pemko Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam melakukan berbagai upaya penagihan diantaranya menerbitkan Instruksi Walikota Batam No. 1 Tahun 2020 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan hutang pajak daerah.

Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak PBB-P2, BPPRD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga mall-mall di Kota Batam. Selain itu, melakukan pembayaran pajak dengan Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.

“Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay,” katanya.

(*/nes)

Kaitan batam, kota, top
Admin 28 September 2020 28 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tradisi Tepung Tawar Sambut Kedatangan Pjs. Gubernur Kepri di Batam
Artikel Selanjutnya Menang 5-2 Atas Man City, Leicester Catat Rekor Baru Liga Inggris

APA YANG BARU?

Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 13 jam lalu 83 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 14 jam lalu 106 disimak
Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 16 jam lalu 114 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 16 jam lalu 121 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 17 jam lalu 112 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 4 hari lalu 341 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 4 hari lalu 302 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 3 hari lalu 300 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 4 hari lalu 279 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 259 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?