Sebaiknya Tahu
Pemko Batam Berikan Diskon PBB 10% Hingga Maret 2023

PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam memberikan banyak keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 diberikan sejumlah diskon atau pengurangan. Diantara pengurangan PBB-P2 yang diluncurkan adalah:
- Pengurangan 10% dari pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan I pada bulan Januari sampai dengan Maret 2023.
- Keringanan 5% dari Pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan II pada bulan April sampai dengan Juni 2023.
- Keringanan 50% untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan.
- Pengurangan 100% untuk sarana penunjang rumah ibadah.
- Pengurangan 100% untuk wajib pajak PBB-P2 dengan NJOP kurang dari Rp 30 juta.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan keringanan dalam pembayaran PBB-P2 ini agar kepatuhan masyarakat semakin tinggi.
“Batam ini bisa dibangun karena bapak dan ibu membayar pajak. Keberhasilan pembangunan Batam ini tergantung pada bapak dan ibu,” tegas Rudi.
Bahkan Wali Kota Rudi sangat apresiatif karena Batam masuk salah satu daerah terbaik dalam perolehan PBB-P2. Tentu, ini menjadi modal sangat penting dalam upaya membangun Batam menjadi kota baru yang maju dan madani.
Sektor-sektor pendapatan ini, sambung Rudi, perlu dijaga agar pembangunan tetap berjalan. Selain PBB-P2, di Pemko ada pula sektor retribusi. Sementara di BP Batam ada pemasukan dari sektor uang wajib tahunan otorita (UWTO) atas pemanfaatan tanah (leo).