Hubungi kami di

Sebaiknya Tahu

Pemko Batam Berikan Diskon PBB 10% Hingga Maret 2023

Terbit

|

Ilustrasi PBB--P2. F. dok Info Publik

PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam memberikan banyak keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 diberikan sejumlah diskon atau pengurangan. Diantara pengurangan PBB-P2 yang diluncurkan adalah:

  • Pengurangan 10% dari pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan I pada bulan Januari sampai dengan Maret 2023.
  • Keringanan 5% dari Pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan II pada bulan April sampai dengan Juni 2023.
  • Keringanan 50% untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan.
  • Pengurangan 100% untuk sarana penunjang rumah ibadah.
  • Pengurangan 100% untuk wajib pajak PBB-P2 dengan NJOP kurang dari Rp 30 juta.
BACA JUGA :  Antisipasi Lonjakan Pemudik, Pelni Datangkan KM Dorolonda untuk Rute Batam-Belawan

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan keringanan dalam pembayaran PBB-P2 ini agar kepatuhan masyarakat semakin tinggi.

“Batam ini bisa dibangun karena bapak dan ibu membayar pajak. Keberhasilan pembangunan Batam ini tergantung pada bapak dan ibu,” tegas Rudi.

BACA JUGA :  Gubernur Ansar Usulkan Program Hibah Untuk Pekerja

Bahkan Wali Kota Rudi sangat apresiatif karena Batam masuk salah satu daerah terbaik dalam perolehan PBB-P2. Tentu, ini menjadi modal sangat penting dalam upaya membangun Batam menjadi kota baru yang maju dan madani.

Sektor-sektor pendapatan ini, sambung Rudi, perlu dijaga agar pembangunan tetap berjalan. Selain PBB-P2, di Pemko ada pula sektor retribusi. Sementara di BP Batam ada pemasukan dari sektor uang wajib tahunan otorita (UWTO) atas pemanfaatan tanah (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]