PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan tahun 2019. Hal tersebut diketahui dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menyerahkan LHP, atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2019 secara daring pada Jumat (29/5) kemarin.
Dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (30/5) hari ini, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyebutkan, dengan adanya penyerahan LHP dari BPK ke Pemerintah Provinsi Kepri ini menandakan bahwa sudah 10 kali Pemprov Kepri menerima LHP LKPD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LHP tersebut, dilakukan melalui Video Conference yang diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota di DPRD Provinsi Kepri, Pemerintahan Provinsi Kepri serta BPK Perwakilan Kepri.
Pada prosesnya, berdasarkan kesepakatan bersama BPK RI dengan DPRD se-Provinsi Kepri tanggal 14 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan LHP BPK kepada DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Namun hal itu tidak bisa dilakukan untuk saat ini.
Sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid di Lingkungan Instansi Pemerintah beserta perubahannya, maka penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Lingga TA 2019 dilaksanakan secara virtual atau online melalui video conference.
*(Bob/GoWestId)