PROVINSI Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih posisi terbaik keempat se-Indonesia dalam penggunaan produk dalam negeri. Dalam rilis KemenPAN-RB, Kepri mendapatkan predikat ‘Baik’ dalam data capaian pemerintah daerah dibandingkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Produk Dalam Negeri (PDN) Instansi Pemerintah.
Provinsi Kepri berhasil meraih nilai ITKP sebesar 85.0. Sedangkan realisasi PDN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri di tahun 2022 mencapai 72,10 persen.
Atas raihan tersebut, Pemprov Kepri ditunjuk menjadi salah daerah best practice Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh KemenPAN-RB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepei,, Adi Prihantara, menyebutkan pelaksanaan program penggunaan Produksi Dalam Negeri makin terasa mendesak untuk menghindari keterpurukan ekonomi. Setiap OPD Pemprov Kepri diharap terapkan P3DN.
“Tujuan besar dari semua ini adalah ketahanan ekonomi nasional. Pak Gubernur juga berpesan, setiap lini, setiap pertemuan, setiap kegiatan, masukkan komponen produk dalam negeri,” kata Adi saat membuka Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, belum lama ini.
Meneruskan instruksi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Adi minta agar Orgasasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten/kota se-Provinsi Kepri untuk menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab agar dalam kerangka pengadaan barang/jasa memperhatikan program P3DN.
Kemudian, dalam proses pengadaan barang/jasa supaya mendahulukan atau memberdayakan UMKM sebagai penyedia barang/jasa untuk keperluan pemerintahan provinsi, KABUPATEN dan kota.
Menurut Adi, urgensi implementasi Program P3DN semakin terasa di tengah ekonomi yang sedang lesu, pasar dalam negeri menjadi krusial untuk memulihkan ekonomi.
“Upaya pemerintah untuk mengungkit penggunaan produksi dalam negeri terus dilakukan melalui perbaikan dan harmonisasi peraturan serta peningkatan produk dalam negeri dalam e-katalog. Presiden pun secara konsisten memberikan arahan agar belanja permintah menggunakan produk dalam negeri,” terangnya.
Adi menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) yang selalu memberikan pendampingan guna mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Provinsi Kepri.
Adi berharap LKPP RI dapat memberi pencerahan serta semangat baru bagi daerah untuk menjalankan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 dalam rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional, Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adi juga mengapresiasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepri yang terus melakukan pengawasan terhadap Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
(*/pir)