Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
    4 jam lalu
    Batam Garap Investasi Digital Rp 88 Triliun untuk AI Data Centre
    4 jam lalu
    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal di Batam
    4 jam lalu
    Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
    1 hari lalu
    BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    1 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    4 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    4 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    5 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    4 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengamat: UU Dewan Pertimbangan Presiden “Karpet Merah bagi Jokowi”

Editor Admin 2 tahun lalu 602 disimak
Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo (kiri) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbincang setelah Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan di Jakarta, 16 Agustus 2024. © F. Tatan Syuflana/Pool via ReutersDisediakan oleh GoWest.ID

DEWAN Perwakilan Rakyat pada Kamis mengesahkan Rancangan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang menjadikan badan itu lembaga negara dan menghapus batasan keanggotaan yang sebelumnya delapan orang menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden.

Daftar Isi
Karpet merah bagi JokowiPolitik akomodasi koalisi gemuk

PARA analis menilai kebijakan itu, yang disetujui oleh seluruh partai politik, diteken oleh koalisi pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan wadah bagi Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah tidak lagi menjabat pada 20 Oktober.

DPR juga mengesahkan RUU Kementerian Negara yang memberikan keleluasaan bagi Prabowo untuk memiliki anggota kabinet lebih dari 34 menteri karena ketentuan itu kini telah dihapus, memungkinkan presiden terpilih berbagi kekuasaan dengan mitra koalisi multipartai.

Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra menyebut hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2006 terdiri dari delapan perubahan.

Pertama, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

“Kedua, perubahan pasal dua terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini,” ucap Wihadi.

Selanjutnya perubahan terkait komposisi Wantimpres yang sebelumnya terdiri dari seorang ketua, merangkap anggota, dan delapan anggota, kini jumlahnya diserahkan kepada presiden.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi menuturkan perubahan UU Kementerian Negara 2008, yang didalamnya menghapus batasan maksimal 34 menteri untuk memudahkan presiden menyusun kabinet agar pemerintahan lebih demokratis dan efektif.

“Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Baidowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meyebutkan bahwa pemerintah pada prinsipnya memahami dan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres.

“Peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres,” ungkap Azwar mewakili pemerintah di DPR.

Selain itu, dia mengatakan prinsip dasar yang menjadi dasar dalam mengesahkan RUU Kementerian Negara yaitu demi berjalannya efektivitas pemerintahan.

“Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Azwar.

Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, 24 April 2024. [Yasuyoshi Chiba/AFP]

Karpet merah bagi Jokowi

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan menjadikan Wantimpres sebagai lembaga negara dipersiapkan oleh koalisi Prabowo kepada Jokowi usai tak lagi menjabat.

“Ini karpet merah bagi Jokowi. Oligarkinya semakin kental. Dia tetap akan punya kuasa dan pengaruh kuat di pemerintahan Prabowo,” jelas Trubus kepada BenarNews.

Menurut Trubus, jika Jokowi masuk menjadi ketua maupun anggota Wantimpres, hal itu tidak baik bagi demokratisasi Indonesia ke depan.

“Jelas Jokowi masih bisa cawe-cawe ke depan dengan posisi barunya di Wantimpres dan ini bisa diikuti oleh presiden-presiden selanjutnya yang ingin tetap berkuasa,” ujar Trubus.

Menurut Trubus, banyak anggota Wantimpres yang ditunjuk pemeritnah tidak berkaitan dengan isu ekonomi dan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan publik saat ini.

“Seharusnya anggota Wantimpres diisi oleh para teknokrat dan akademisi,” jelas dia.

Senada dengan Trubus, pengamat politik Universitas Airlangga Ali Sahab menyarankan Wantimpres lebih baik ditempati orang-orang yang mempunyai visi yang bagus dalam bernegara dan lebih mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan politik praktis.

“Namun jika lembaga tersebut dibuat untuk memfasilitasi seseorang supaya tetap berperan dalam pengambilan kebijakan, saya rasa itu kontraproduktif,” ujar Ali kepada BenarNews.

Ali belum tahu siapa saja yang akan masuk mengisi posisi Wantimpres. “Namun yang pasti jika lembaga itu diisi orang-orang yang justru menimbulkan konflik kepentingan pasti akan terjadi matahari kembar dalam pemerintahan Prabowo.”

“Secara prinsip demokrasi tidak sepenuhnya salah, tapi jika output dan outcome-nya tidak untuk sepenuhnya masyarakat dan negara, ya nanti masyarakat akan menjadi kontrol sosial dan politik ketika partai politik mengalami disfungsi,” kata dia.

Para menteri diambil sumpah saat acara pelantikan di Istana Negara di Jakarta pada 23 Oktober 2019. [Adek Berry/AFP]

Politik akomodasi koalisi gemuk

DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan perubahan formasi Wantimpres dan kementerian ini sebagai politik akomodasi, konsekuensi koalisi besar pendukung Prabowo Gibran pada Pilpres 2024.

“Jadi jargon ‘Gemoy’ bukan hanya kampanye, tapi saat menyusun kabinet juga, ini jauh dari substansi efektivitas dan efisiensi pemerintahan,” ujar Charles pada BenarNews.

Menurut Charles, meskipun menteri-menteri adalah hak prerogatif presiden, seharusnya hal itu tetap memperhatikan prinsip check and balances. Salah satu cara mengimplementasikan prinsip tersebut adalah dengan membatasi jumlah kementerian atau struktur di bawah eksekutif.

Pesan ini, menurut Charles sebenarnya ada pada UU Kementerian sebelumnya yang membatasi jumlah kementerian hingga 34.

“Rupanya pesan dari pembentuk UU sebelumnya ini dilupakan, pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan agar presiden tidak tersandera politik akomodasi dan bisa melakukan kontrol efektif,” ujar dia.

“Lagi-lagi pertimbangan politik yang muncul dan membebani itu rakyat. Pemerintahan ke depan itu gemuk di struktur dan miskin fungsi,” tambah dia.

Pembagian kekuasaan, menurut dia, bisa saja dilakukan, tapi pada ruang yang terbatas.

“Pejabat setingkat menteri itu orang-orang pilihan dan mampu bekerja membawahi kerja-kerja besar dan mampu menerjemahkan keinginan presiden. Bukan hanya duduk karena representasi politik,” ujar dia.

Trubus juga menilai perluasan kementerian sangat tidak efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut dia, kabinet yang berisi 34 kementerian yang selama ini dijalankan Presiden Jokowi saja sudah banyak tumpang tindih.

Dia mencontohkan tugas Kementerian Pertanian banyak bersinggungan dengan Badan Urusan Logistik, Badan Pangan Nasional, dan terakhir dibentuk Badan Gizi Nasional.

“Kebijakannya banyak yang bertabrakan. Dampaknya ini jadi membebani APBN,” ujar dia.

Begitu juga, lanjut dia, dengan urusan kepegawaian yang ditangani Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

“Padahal kita juga memiliki Menteri Tenaga Kerja, kenapa tidak ditangani mereka dengan membentuk Dirjen Aparatur Sipil Negara dan Dirjen Non-Aparatur Sipil Negara?” tanya dia.

Nazarudin Latif berkontribusi dalam berita ini

Kaitan Dewan pertimbangan presiden, jokowi, prabowo
Admin 22 September 2024 22 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih1
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya ADB Kucurkan Pinjaman US$500 Juta Kepada Indonesia untuk Transisi Energi
Artikel Selanjutnya Biaya Kampanye Harris Hampir Tiga Kali Lipat dari Trump pada Agustus

APA YANG BARU?

Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
Artikel 4 jam lalu 114 disimak
Batam Garap Investasi Digital Rp 88 Triliun untuk AI Data Centre
Artikel 4 jam lalu 118 disimak
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal di Batam
Artikel 4 jam lalu 129 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 1 hari lalu 263 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 1 hari lalu 249 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 7 hari lalu 837 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 6 hari lalu 764 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 6 hari lalu 690 disimak
Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
Lingkungan 5 hari lalu 601 disimak
Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 5 hari lalu 550 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?