PENGUSAHA kawasan industri di Batam sangat berharap agar perizinan di pusat segera bisa dilimpahkan ke Batam. Pasalnya, ketika mengurus perizinan di pusat, maka akan memakan waktu yang cukup panjang, sehingga buat nyaman dalam berusaha.
“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta Kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam,” kata Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Peters Vincent saat mendampingi Ketua HKI Indonesia, Sanny Iskandar bertandang ke BP Batam, Kamis (3/11)
Sebagai contoh, perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Saat ini kita harus urus lagi ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik,” ungkapnya.
Ia sangat berharap bahwa sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB), maka perizinan di KPBPB Batam cukup dilaksanakan di Batam saja.
Sementara itu, Sanny Iskandar mengatakan HKI saat ini memiliki 107 anggota perusahaan yang tersebar di 22 provinsi.
“Belakangan ini banyak terobosan di Batam, baik dari sisi pelayanan dan pembangunan Batam itu sendiri. Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dari daerah lainnya dapat mengambil keuntungan dari apa yang dilakukan Batam,” ungkapnya.
Ia juga berharap jalinan kerja sama dapat dilakukan antara BP Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan HKI, khususnya dalam perencanaan, koordinasi maupun pengawasan terhadap pengembangan kawasan.
Sanny melihat BP Batam cukup berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk investor, baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur. “Melihat situasi Batam hari ini, maka rekan-rekan di HKI yang ingin memperluas industrinya, rencananya akan memilih Batam karena perizinannya yang mudah,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa kunjungan HKI merupakan bentuk promosi yang positif.
“Mereka datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti,” ungkapnya.
Menanggapi masukan para pelaku usaha, Rudi yang juga Walikota Batam ini mengharapkan dukungan para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, diharapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.
“Perubahan sudah kita wujudkan, salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah,” tegasnya.
Pasca pemberlakuan PP 41/2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor (leo).