Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Penikaman di Nagoya Thamrin City
    7 jam lalu
    Bulog Batam Pastikan Stok Beras Masih Terjaga Untuk Tiga Bulan Kedepan
    1 hari lalu
    Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
    1 hari lalu
    Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
    1 hari lalu
    Ruas Jalan Gajah Mada (Tanjakan Hotel Vista) Rampung Diperbaiki
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    1 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    1 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    1 hari lalu
    TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
    2 hari lalu
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Negeri Batam Hentikan 3 Kasus Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

Editor Admin 4 tahun lalu 608 disimak

SEBANYAK tiga kasus pidana dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) per Rabu (27/4) kemarin.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Terhadap para tersangka sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Kamis (28/4).

Mekanisme keadilan restoratif ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun 3 tersangka yang dihentikan tindak pidananya yakni Kamarudin yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Jefrianto Aritha yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dan terakhir, Ahmad Awalin Naja yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Para tersangka ini memiliki alasan pembebasan dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Alasannya yakni para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, lalu ada proses perdamaian antara tersangka dengan korban, selanjutnya tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terakhir pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respon positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan tersebut,” pungkasnya (leo).

Kaitan kasus pidana, kejaksaan negeri batam, kota, restorative justice
Admin 2 Mei 2022 2 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sambut Lebaran, Pemko Batam Gelar Gema Idul Fitri
Artikel Selanjutnya Penipu QRIS Palsu Dibekuk Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 31,6 Juta

APA YANG BARU?

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Penikaman di Nagoya Thamrin City
Artikel 7 jam lalu 47 disimak
Bulog Batam Pastikan Stok Beras Masih Terjaga Untuk Tiga Bulan Kedepan
Artikel 1 hari lalu 123 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 1 hari lalu 250 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 1 hari lalu 241 disimak
Ruas Jalan Gajah Mada (Tanjakan Hotel Vista) Rampung Diperbaiki
Artikel 1 hari lalu 242 disimak

POPULER PEKAN INI

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 5 hari lalu 398 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 5 hari lalu 382 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 4 hari lalu 348 disimak
Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 1 hari lalu 334 disimak
Terbang dari Hang Nadim, Kloter 1 Embarkasi Batam Berangkat Rabu (22/04/2026)
Artikel 3 hari lalu 328 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?