SEBANYAK tiga kasus pidana dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) per Rabu (27/4) kemarin.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Terhadap para tersangka sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Kamis (28/4).
Mekanisme keadilan restoratif ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun 3 tersangka yang dihentikan tindak pidananya yakni Kamarudin yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Jefrianto Aritha yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dan terakhir, Ahmad Awalin Naja yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Para tersangka ini memiliki alasan pembebasan dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Alasannya yakni para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, lalu ada proses perdamaian antara tersangka dengan korban, selanjutnya tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terakhir pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respon positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan tersebut,” pungkasnya (leo).