PEMERINTAH mengambil langkah tegas untuk menekan penyebaran COVID-19 yang kian masif dengan memberlakukan syarat terbang terbaru. Mulai 12 Juli, calon penumpang pesawat hanya diperbolehkan melakukan tes COVID-19 berupa PCR atau Rapid antigen pada laboratorium yang diakui Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, hasil tes PCR atau antigen yang valid hanya berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan big data Kemenkes yang bernama New All Record (NAR). Jadi, hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
”Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Hasil pemeriksaan yang masuk ke dalam NAR akan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, operator penerbangan dengan mudah melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis melalui QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
Sehingga, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy. Budi Gunadi Sadikin menyebut, dengan mekanisme penerbangan baru itu maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
”Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 sampai 12 Juli 2021. Sementara itu, lab yang belum masuk terdaftar di NAR, mulai Senin (12/7) tidak berlaku sebagai syarat penerbangan.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
(*/gas)