BEA Cukai (BC) Batam menangkap 1 unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat 768 ribu tembakau ilegal di perairan Pulau Petong, Senin (25/4).
Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani mengatakan penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin tim BC Batam pada saat hari penangkapan.
“Kapal patroli BC Batam melakukan tugas patroli rutin di perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi masyarakat, Senin lalu pukul 21.00 WIB ada kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” katanya, Rabu (27/4).
Setelah itu, kapal patroli BC Batam bergerak cepat memotong jalur yang akan dilewati kapal HSC tersebut. “Kami mencegah kapal HSC tersebut kabur tepat pada Selasa (26/4) pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim BC Batam menemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karon dengan total 768 ribu batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Barang tangkapan tersebut kemudian dibawa ke gudang BC Batam di Tanjung Uncang. Nahkoda kapal berinisial MU juga ikut diamankan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai angka Rp 876 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 541 juta. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” tutup Undani (leo).