Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
    44 menit lalu
    Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    2 jam lalu
    Mandiri Pangan, Batam Tak Lagi Pasok Ikan Air Tawar dari Luar Daerah
    6 jam lalu
    BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif TPK Batu Ampar hingga Agustus 2026
    6 jam lalu
    Harga Minyak Dunia Merosot Dekati 8% Sepekan
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    2 jam lalu
    Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
    5 jam lalu
    Prancis Juara Grup I Piala Dunia 2026, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
    6 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    2 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    11 menit lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    5 jam lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    2 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    3 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    6 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Peringatan! Warga Tanjungpinang Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Dipidana

Editor Admin 4 tahun lalu 644 disimak

MULAI 1 Agutuss 2022 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan melakukan upaya tegas terhadap warga yang abai terhadap kewajiban membayar retribusi sampah.

DLH Kota Tanjungpinang akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018 tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.

Untuk itu, Kepala Dinas DLH Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Riono, mengimbau wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi sampah.

“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi sampah segera melakukan pembayaran. Karena DLH akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022,” kata Riono di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).

Riono menyampaikan, terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis pertama dan nanti akan disusul peringatan kedua.

Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya tindak pidana ringan atau tipiring.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya yang sudah menerima surat peringatan pertama agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.

“Jika, SP kedua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri,” ujar Riono.

Ia mengatakan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018.

“Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemko Tanjungpinang,” sebutnya.

Riono menyampaikan sejak Januari hingga Juli 2022, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut DLH yang mulai aktif sejak 1 Agutuss 2022. Setelah itu, mereka akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.

“Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.

“Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ungkap Riono.

Selain retribusi di jalan-jalan protokol, kata dia, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL), di mana sesuai perda retribusinya Rp 1.000 per hari.

Sementara biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp 20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp 10.000 per bulan, rumah toko atau ruko Rp 120.000 per bulan.

(*)

Kaitan kepri, pidana, retribusi, sampah, tanjungpinang, Tipiring
Admin 27 Juli 2022 27 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemprov Kepri Masih Butuh 60% Tenaga Honorer
Artikel Selanjutnya Kualitas Udara Batam Masuk Kategori Tidak Sehat, Ini Sebabnya!

APA YANG BARU?

Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 11 menit lalu 43 disimak
Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
Artikel 44 menit lalu 48 disimak
Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
Artikel 2 jam lalu 84 disimak
Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
Budaya 2 jam lalu 81 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 5 jam lalu 167 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 528 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 432 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 426 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 5 hari lalu 423 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 6 hari lalu 410 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?