Tanjung Pinang
Peringatan! Warga Tanjungpinang Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Dipidana

MULAI 1 Agutuss 2022 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan melakukan upaya tegas terhadap warga yang abai terhadap kewajiban membayar retribusi sampah.
DLH Kota Tanjungpinang akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018 tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.
Untuk itu, Kepala Dinas DLH Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Riono, mengimbau wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi sampah.
“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi sampah segera melakukan pembayaran. Karena DLH akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022,” kata Riono di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (27/7/2022).
Riono menyampaikan, terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis pertama dan nanti akan disusul peringatan kedua.
Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya tindak pidana ringan atau tipiring.
Oleh karena itu, masyarakat khususnya yang sudah menerima surat peringatan pertama agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.
“Jika, SP kedua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan Negeri,” ujar Riono.
Ia mengatakan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018.
“Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemko Tanjungpinang,” sebutnya.
Riono menyampaikan sejak Januari hingga Juli 2022, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut DLH yang mulai aktif sejak 1 Agutuss 2022. Setelah itu, mereka akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.
“Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.
“Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ungkap Riono.
Selain retribusi di jalan-jalan protokol, kata dia, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL), di mana sesuai perda retribusinya Rp 1.000 per hari.
Sementara biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp 20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp 10.000 per bulan, rumah toko atau ruko Rp 120.000 per bulan.
(*)