Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    20 jam lalu
    Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
    22 jam lalu
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    1 hari lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    2 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    3 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    6 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    7 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Perkembangan Doktrin Hukum Laut | SIAPA BERHAK ATAS LAUTAN?

Editor Admin 7 tahun lalu 11.9k disimak

SEJARAH telah membuktikan, bahkan hingga saat ini. Laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum.

Kemudian, lahirlah doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu:

  • “Res Communis”, artinya kira-kira : laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki.
  • “Res Nulius”, artinya kira-kira : laut tidak ada yang memiliki & karenanya boleh diambil & dimiliki oleh siapa saja.

Sejarah perkembangan dua konsepsi itu tidak bisa dilepaskan dari penguasaan laut oleh imperium Romawi yang didasarkan pada doktrin “res communis omnium” (hak bersama seluruh umat manusia).

Perkembangannya kemudian hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya mulai diakui.

Demikian juga pemilikan atas laut yang berdekatan dengan pantai suatu negara. Kedua contoh ini didasarkan pada doktrin “res nulius“.

Setelah imperium Romawi runtuh, muncul tuntutan dari sejumlah negara atau kerajaan yang wilayahnya berbatasan dengan laut.

Misalnya, Venetia mengklaim sebagian Laut Adriatik yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1717. Lalu Genoa mengklaim kekuasaan atas Laut Liguria, Pisa mengklaim Laut Thyrhenia.

Perjalanan berikutnya adalah pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1413 atas tuntutan Spanyol & Portugal yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 leagues (kira2 400 mil laut) sebelah barat Azores, yang berarti:

  • wilayah sebelah barat dari garis meridian tersebut menjadi milik Spanyol.
  • wilayah sebelah timur dari garis meridian tersebut menjadi milik Portugis.

Pengakuan Paus Alexander VI ini kemudian dikukuhkan dalam Perjanjian Tordesillas pada tahun 1494 dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika.

Klaim sepihak ini (atas dasar doktrin “mare clausum“) kemudian diikuti oleh Denmark yang menuntut Laut Baltik & Laut Utara antara Norwegia dengan Iceland sebagai milik masing-masing.

Ilustrasi “Mare Clausum” : © tarlton.law.utexas.edu/

Doktrin “mare clausum” ini mendapat tentangan dari bangsa Belanda yang mengusung asas kebebasan berlayar di lautan. Asas kebebasan ini diperkenalkan oleh cendekiawan Belanda, Hugo Grotius (kemudian dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional).

(Catatan: Banyak yang berpandangan bahwa Inggris sebenarnya adalah bangsa yang merintis asas kebebasan di laut)

Sejak saat inilah dimulai kompetisi antara doktrin laut tertutup (mare clausum) dengan doktrin laut bebas (mare liberum).

Kemudian, doktrin “mare liberum” yang diusung oleh Grotius juga mendapat tantangan dari ilmuwan Inggris, John Selden yang berpendapat bahwa bagian-bagian laut tertentu dapat dimiliki oleh negara-negara pantai.

Terlepas dari pertentangan kedua ilmuwan di atas, dalam prakteknya, kedua doktrin ini tidak diterapkan secara absolut.

Tapi lebih kepada kompromi, yaitu diakuinya pembagian laut ke dalam wilayah teritorial di bawah kedaulatan penuh suatu negara pantai.

Masalah laut teritorial kemudian menjadi isu yang dibahas dalam Konferensi Den Haag tahun 1930 dengan dasar pertimbangan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan atas suatu jalur laut.

Perkembangan penting berikutnya adalah proklamasi Presiden AS, Truman, pada tanggal 28 September 1945 tentang landas kontinen. Isinya mengklaim penguasaan sumber daya alam yang terdapat di dasar laut & tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai AS.

Klaim AS ini kemudian diikuti oleh negara-negara lain di benua Amerika, Timur Tengah & negara lainnya.

Dalam Konvensi di Jenewa tahun 1958, konsepsi landas kontinen Truman ini dituangkan menjadi kaidah hukum yang universal.

Peristiwa penting lainnya adalah Keputusan Mahkamah Internasional atas kasus sengketa perikanan antara Inggris & Norwegia yang dikenal dengan “Anglo-Norwegian Fisheries Case” tahun 1951.

Mahkamah Internasional dalam keputusannya membenarkan penggunaan garis pangkal lurus pada lokasi di mana banyak liku-liku tajam dan seterusnya.

Kaidah penarikan garis lurus ini juga dituangkan dalam Konvensi IV di Jenewa pada tahun 1958.

Konvensi Jenewa 1958 ini selain menghasilkan konsepsi Laut Teritorial, Laut Tambahan & Landas Kontinen juga menghasilkan konsepsi Laut Lepas serta pengaturan mengenai Perikanan & Perlindungan Kekayaan Hayati Laut
Lepas.

Mundur sedikit ke tahun 1952, paska klaim Truman dalam hal landas kontinen. Dengan ditandatanganinya Deklarasi Santiago oleh 3 negara, yaitu Chile, Ekuador & Peru pada bulan Agustus 1952 (catatan: ada yang menulis tanggal 18 September 1952) yang isinya mengklaim kedaulatan & yurisdiksi atas jalur 200 mil dari pantai, termasuk dasar laut & tanah di bawahnya.

Ilustrasi Zona Ekslusive Ekonomi : © www.seputarsd.com

Jika dikaitkan dengan konsepsi yang dikenal dengan nama Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka dapat disebut bahwa konsep ZEE ini dikembangkan dari klaim 200 mil dari negara-negara Amerika Latin.

Sedangkan istilah ZEE pertama kali diperkenalkan & dibicarakan dalam Sidang Organisasi Persatuan Afrika, yang menghasilkan Rancangan Pasal-pasal Mengenai ZEE.

Isu ZEE inilah salah satu alasan diadakannya Konferensi Hukum Laut III Tahun 1973 di mana Indonesia berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957 yang dalam perkembangannya diakomodasi dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

——————-

Sumber:
  1. “Hukum Laut Internasional & Pengaturannya di Indonesia”, Prof. Dikdik Mohamad Sodik, SH, MH, PhD
  2. “Hukum Laut Internasional”, Mochtar Kusumaatmadja.

Kaitan Hukum laut, Internasional, maritim, sejarah, top
Admin 26 Januari 2020 26 Januari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya New Baleno Resmi Diperkenalkan Di Batam
Artikel Selanjutnya Kronologi Truk Timpa 7 Mobil di Rest Area

APA YANG BARU?

Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
Artikel 20 jam lalu 126 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 22 jam lalu 165 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 1 hari lalu 189 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 173 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 1 hari lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 7 hari lalu 831 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 hari lalu 598 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 6 hari lalu 318 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 3 hari lalu 292 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?