Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
    9 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
    9 jam lalu
    Sebanyak 7869 Jemaah Haji Debarkasi Batam Telah Pulang ke Tanah Air
    10 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    20 jam lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    4 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    20 jam lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    4 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    7 jam lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    9 jam lalu
    Pulau Benan, Lingga
    5 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    21 jam lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Plt. Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran. Wilayah Zona Hijau Boleh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah di Mesjid

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.5k disimak

ADANYA polemik tentang boleh tidaknya pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan, akhirnya terjawab dengan adanya surat edaran (SE) Plt. Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam surat yang ber perihal Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang ditujukan kepada Seluruh Walikota/ Bupati se Prov. Kepri tersebut, Plt. Gubernur Kepri, Isdianto menjelaskan bahwa untuk pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan hanya bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk dalam kategori Zona Hijau Covid-19.

Berikut isi lengkap Surat Edaran yang sudah beredar mulai Jum’at (15/05) pagi tersebut.

Memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Fatwa MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
    di Kawasan COVID-19:
    a. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
    a.1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
    a.2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti dikawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
    b. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
    c. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun dirumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat
    dan pelaksanaan khutbah.
  2. Bahwa guna menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan: Bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.
  3. Bahwa berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan
    RI pada tanggal 14 Mei 2020, sebagai berikut ; Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masuk Zona Merah, Kabupaten Karimun Zona Kuning dan untuk Kabupaten Bintan, Lingga, Natuan serta Kepulauan Anambas masuk ke Zona Hijau.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau.
  5. Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain:
    a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
    b. Menggunakan masker;
    c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer;
    d. Membawa sajadah masing-masing;
    e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
    f. Menjaga jarak.
  6. Pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
  7. Pelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah
    bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.
  8. Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kel di wilayahnya masing-masing.
  9. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19
    pada H-1 Idul Fitri 1441 H.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Plt gubernur Kepri, Sholat Idul Fitri, surat edaran, top
Redaksi 15 Mei 2020 15 Mei 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ketua TP PKK Batam Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelaku Pariwisata dan Seniman Batam
Artikel Selanjutnya Alhamdulilah THR Honorer Pemko Batam Cair Tahun Ini

APA YANG BARU?

Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 4 jam lalu 106 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 7 jam lalu 113 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 9 jam lalu 176 disimak
KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
Artikel 9 jam lalu 129 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 9 jam lalu 157 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 674 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 658 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 6 hari lalu 629 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 5 hari lalu 616 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 605 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?