ADANYA polemik tentang boleh tidaknya pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan, akhirnya terjawab dengan adanya surat edaran (SE) Plt. Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 15 Mei 2020.
Dalam surat yang ber perihal Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang ditujukan kepada Seluruh Walikota/ Bupati se Prov. Kepri tersebut, Plt. Gubernur Kepri, Isdianto menjelaskan bahwa untuk pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan hanya bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk dalam kategori Zona Hijau Covid-19.
Berikut isi lengkap Surat Edaran yang sudah beredar mulai Jum’at (15/05) pagi tersebut.
Memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Fatwa MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
di Kawasan COVID-19:
a. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a.1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
a.2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti dikawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
b. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
c. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun dirumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat
dan pelaksanaan khutbah. - Bahwa guna menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan: Bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.
- Bahwa berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan
RI pada tanggal 14 Mei 2020, sebagai berikut ; Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masuk Zona Merah, Kabupaten Karimun Zona Kuning dan untuk Kabupaten Bintan, Lingga, Natuan serta Kepulauan Anambas masuk ke Zona Hijau. - Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau.
- Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain:
a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
b. Menggunakan masker;
c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer;
d. Membawa sajadah masing-masing;
e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
f. Menjaga jarak. - Pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
- Pelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah
bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini. - Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kel di wilayahnya masing-masing.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19
pada H-1 Idul Fitri 1441 H.
*(Zhr/GoWestId)