Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
    3 hari lalu
    Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
    3 hari lalu
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    4 hari lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    4 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    5 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    4 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 minggu lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polda Kepri Bongkar Praktik Judol di Nongsa, Dua Pelaku Ditangkap

Editor Redaksi 3 bulan lalu 533 disimak
Kabid Humas, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic menyampaikan keterangan terkait pembongkaran Sindikat Judi Online di Nongsa, Batam. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Kepolisian dari Polda Kepri berhasil membongkar sindikat judi online (Judol) dengan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan aplikasi BOT dan komputer.

Dari pembongkaran dindikat ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam keterangan nya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, peristiwa ini terungkap berkat laporan masyarakat pada awal Maret 2026 lalu, adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Dari laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ungkap Nona Pricillia, Senin (4/05/2026).

Dari lokasi tersebut, lanjutnya, ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual.

“Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” jelas Nona.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish,” sambungnya.

“Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online,” tutup Nona.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, selain mengamankan TN, dari hasil pengembangan tim kembali mengamankan RS di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Dimana tersangka menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.

“Dari hasil pemeriksaan, RS telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000,” ujar Ronni.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 427 UU No. 1 tahun 2023 KUHPidana Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

(*)

Kaitan batam, Direskrimum, Judi online, Kota Batam, polda kepri, sindikat, top
Redaksi 5 Mei 2026 5 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel Selanjutnya Motor Hilang Dicuri di Kosan, Pelakunya Kawan Satu Kamar

APA YANG BARU?

BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 3 hari lalu 275 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 3 hari lalu 361 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 4 hari lalu 403 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 4 hari lalu 365 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 4 hari lalu 290 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 5 hari lalu 435 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 4 hari lalu 403 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 5 hari lalu 400 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 5 hari lalu 374 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 4 hari lalu 365 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?