DIREKTORAT Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kini sedang memburu warga negara (WN) Malaysia, pelaku lain kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram (kg) asal Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Harry Goldenhardt, mengatakan rencananya barang haram tersebut diedarkan ke Palembang, Sumatra Selatan dan Tembilahan, Riau.
“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” kata Harry di Batam, Selas (25/10/2022).
Sebelumnya, pada 14 Oktober 2022 lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang tersangka penyelundupan narkoba berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N berhasil melarikan diri saat dikejar polisi.
“Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram,” katanya.
Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatra Selatan dengan imbalan Rp 10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut,” ujar Harry.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Polisi Ahmad David menjelaskan sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.
“Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (Palembang) mengaku akan diberi upah sebesar Rp 250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan,” ujar David.
“Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” sambung David.
Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(*)
Sumber: Antara