KAPOLDA Jawa Barat, Inspektur Jenderal Bambang Waskito, mengatakan anggotanya melakukan operasi tangkap tangan di Kepolisian Sektor Bandung Kidul pada 18 Oktober 2016.
Hasilnya, Polisi Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) menangkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Kidul Ajun Komisaris Darius Elimanafe karena memeras salah seorang tersangka.
Seperti diberitakan Tempo.co, Bambang menjelaskan, anak buahnya itu memeras tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Tommy Sanjaya.
Tommy, kata dia, meminta penangguhan penahanan dan Darius meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurusnya.
“Sangat memalukan instansi Polri,” ujar dia, Kamis, 20 Oktober 2016.
Nilai itu, ucap Bambang, sebetulnya merupakan hasil negosiasi antara Darius dengan Tommy. Awalnya, Darius meminta Tommy membelikan satu unit mobil Toyota Fortuner tipe VRZ. Sehari kemudian, tawaran berubah menjadi permintaan duit sebesar Rp 1 miliar.
Satu hari setelah Tommy ditetapkan sebagai tersangka oleh Darius, yakni pada 6 Oktober 2016, kakak pelaku dugaan penganiayaan, Yongki memberikan duit tersebut. Namun, saat ditanya oleh Propam, Darius mengatakan baru menerima uang sebesar Rp 250 juta. ***