Hubungi kami di

Peristiwa

Polri: Irjen Ferdy Sambo Bukan Ditangkap, tapi Ditempatkan Khusus

Terbit

|

Irjen Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri. F. Dok. Dery Ridwansah/JawaPos.com

KABAR mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J langsung dibantah pihak Polri.

“Tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan),” ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu malam untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan pada Sabtu, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua!

Ia kemudian berkata, “Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus) di Mako Brimob.”

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan bahwa pemeriksaan oleh Provost ini bukan berarti Ferdy hanya diperiksa terkait pelanggaran etik.

“Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, “hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.”

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.”

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Telusuri Pemilik 43 Paket Kokain Misterius di Anambas Kepri

Sambo sendiri sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

(*)

Sumber: CNN Indonesia.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook