Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    1 hari lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    1 hari lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    1 hari lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    2 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    1 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    1 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    2 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polsek Sagulung Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Tawarkan Anak Dibawah Umur

Editor Redaksi 2 bulan lalu 254 disimak
Ilustrasi. Prostitusi Online. F/ Disediakan Gowest.id

JAJARAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari, masing-masing berinisial RA dan NF, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dalam keteranganya, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengungkapkan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan perempuan muda kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian melanjutkan transaksi secara daring.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi. Setelah ada kesepakatan, pelanggan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Untuk memastikan, selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RA di salah satu hotel di kawasan Sagulung bersama seorang korban berinisial S yang masih berusia 17 tahun.

“Dalam operasi penyamaran, kami berhasil mengamankan satu pelaku bersama korban yang ternyata masih di bawah umur. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, NF, di lokasi berbeda. Bersama NF, turut diamankan seorang perempuan berinisial Y yang berusia 19 tahun.

Menurut Aris, kedua tersangka berada dalam satu jaringan yang sama dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan.

“Tarif yang dipatok sekitar Rp200 ribu sekali pertemuan. Para pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” jelas Aris.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sejumlah korban direkrut dari luar daerah. Beberapa perempuan didatangkan dari luar Batam, termasuk dari Pekanbaru, untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan di wilayah Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, ada korban yang direkrut dari luar daerah. Mereka didatangkan ke Batam untuk dijadikan bagian dari jaringan ini,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan prostitusi online ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Kaitan batam, Kota Batam, polsek sagulung, prostitusi anak, PROSTITUSI ONLINE, top
Redaksi 29 April 2026 29 April 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel Selanjutnya BP Batam dan Kejati Kepri Tandatangani Perjanjian Kerjasama

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 1 hari lalu 260 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 1 hari lalu 250 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 1 hari lalu 240 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 1 hari lalu 266 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 1 hari lalu 276 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 753 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 714 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 696 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 655 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 639 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?