Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
    2 hari lalu
    Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
    2 hari lalu
    Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
    2 hari lalu
    Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
    2 hari lalu
    Lakalantas Dekat Simpang Bandara, Pengendara Motor Terlindas Truk
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    1 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    1 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Darurat Berlaku 2 – 20 Juli 2021

Editor Admin 5 tahun lalu 1k disimak

PEMERINTAH tengah merancang peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM darurat akan berlaku mulai Jumat (2/7) sampai Selasa (20/7).

Adapun protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum. “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesheatan,” kata Airlangga dalam akun Instagram @Airlanggahartarto_official, Kamis (1/7).

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, ketentuan PPKM mikro darurat itu bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini. Meski begitu, Jodi enggan menjelaskan apakah detail peraturan PPKM mikro darurat serupa dengan dokumen yang telah beredar sebelumnya.

“Info terakhir akan diumumkan oleh Presiden, kemudian lebih lanjut Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) akan sampaikan detailnya,” kata Jodi dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (1/7).

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia mengatakan pengumuman akan disampaikan oleh Jokowi. “Terkait PPKM mikro darurat sebentar lagi akan disampaikan oleh Presiden, kita tunggu saja ya,” katanya.

Adapun pihak Istana Kepresidenan belum bersuara mengenai rencana pengumuman pembatasan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono hanya mengatakan belum ada rencana pengumuman. “Belum,” ujar Heru singkat.

Berdasarkan dokumen hasil rapat hari Kemenko Marves, Rabu (30/6),  pengetatan aktivitas untuk PPKM darurat Jawa Bali meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. “Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tertulis.

Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Selama PPKM darurat, aktivitas bekerja dari rumah (WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan belajar mengajar, seluruhnya dilakukan secara daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara, sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Selain itu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selama PPKM darurat, Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari. Aturan ini diusulkan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

(*)

Sumber :

Kaitan Covid-19, PPKM Darurat
Admin 1 Juli 2021 1 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Messi Habis Kontrak di Barcelona
Artikel Selanjutnya Lima Kali Berturut-turut BP Batam Raih Opini WTP dari BPK RI

APA YANG BARU?

Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
Artikel 2 hari lalu 113 disimak
Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
Artikel 2 hari lalu 103 disimak
Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
Artikel 2 hari lalu 106 disimak
Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
Artikel 2 hari lalu 119 disimak
Lakalantas Dekat Simpang Bandara, Pengendara Motor Terlindas Truk
Artikel 2 hari lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 3 hari lalu 283 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 5 hari lalu 244 disimak
Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 4 hari lalu 235 disimak
Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan
Artikel 4 hari lalu 211 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 3 hari lalu 204 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?