Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    30 menit lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    2 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    24 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Darurat Berlaku 2 – 20 Juli 2021

Editor Admin 4 tahun lalu 976 disimak

PEMERINTAH tengah merancang peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM darurat akan berlaku mulai Jumat (2/7) sampai Selasa (20/7).

Adapun protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum. “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesheatan,” kata Airlangga dalam akun Instagram @Airlanggahartarto_official, Kamis (1/7).

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, ketentuan PPKM mikro darurat itu bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini. Meski begitu, Jodi enggan menjelaskan apakah detail peraturan PPKM mikro darurat serupa dengan dokumen yang telah beredar sebelumnya.

“Info terakhir akan diumumkan oleh Presiden, kemudian lebih lanjut Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) akan sampaikan detailnya,” kata Jodi dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (1/7).

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia mengatakan pengumuman akan disampaikan oleh Jokowi. “Terkait PPKM mikro darurat sebentar lagi akan disampaikan oleh Presiden, kita tunggu saja ya,” katanya.

Adapun pihak Istana Kepresidenan belum bersuara mengenai rencana pengumuman pembatasan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono hanya mengatakan belum ada rencana pengumuman. “Belum,” ujar Heru singkat.

Berdasarkan dokumen hasil rapat hari Kemenko Marves, Rabu (30/6),  pengetatan aktivitas untuk PPKM darurat Jawa Bali meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. “Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tertulis.

Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Selama PPKM darurat, aktivitas bekerja dari rumah (WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan belajar mengajar, seluruhnya dilakukan secara daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara, sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Selain itu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selama PPKM darurat, Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari. Aturan ini diusulkan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

(*)

Sumber :

Kaitan Covid-19, PPKM Darurat
Admin 1 Juli 2021 1 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Messi Habis Kontrak di Barcelona
Artikel Selanjutnya Lima Kali Berturut-turut BP Batam Raih Opini WTP dari BPK RI

APA YANG BARU?

Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 30 menit lalu 38 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 24 jam lalu 202 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 hari lalu 279 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 hari lalu 274 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 hari lalu 307 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 7 hari lalu 1.5k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 541 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 487 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 470 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 450 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?