Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
    5 jam lalu
    Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
    5 jam lalu
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    17 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    17 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
    5 jam lalu
    Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
    5 jam lalu
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    3 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    7 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    5 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Darurat Berlaku 2 – 20 Juli 2021

Editor Admin 5 tahun lalu 1.1k disimak

PEMERINTAH tengah merancang peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM darurat akan berlaku mulai Jumat (2/7) sampai Selasa (20/7).

Adapun protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum. “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesheatan,” kata Airlangga dalam akun Instagram @Airlanggahartarto_official, Kamis (1/7).

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, ketentuan PPKM mikro darurat itu bakal diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini. Meski begitu, Jodi enggan menjelaskan apakah detail peraturan PPKM mikro darurat serupa dengan dokumen yang telah beredar sebelumnya.

“Info terakhir akan diumumkan oleh Presiden, kemudian lebih lanjut Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) akan sampaikan detailnya,” kata Jodi dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (1/7).

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia mengatakan pengumuman akan disampaikan oleh Jokowi. “Terkait PPKM mikro darurat sebentar lagi akan disampaikan oleh Presiden, kita tunggu saja ya,” katanya.

Adapun pihak Istana Kepresidenan belum bersuara mengenai rencana pengumuman pembatasan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono hanya mengatakan belum ada rencana pengumuman. “Belum,” ujar Heru singkat.

Berdasarkan dokumen hasil rapat hari Kemenko Marves, Rabu (30/6),  pengetatan aktivitas untuk PPKM darurat Jawa Bali meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Dalam hasil rapat tersebut, restoran dan rumah makan hanya menerima layanan bungkus makanan (take away) dan pesan antar (delivery). Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. “Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tertulis.

Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Selama PPKM darurat, aktivitas bekerja dari rumah (WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan belajar mengajar, seluruhnya dilakukan secara daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara, sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Selain itu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selama PPKM darurat, Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari. Aturan ini diusulkan berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

(*)

Sumber :

Kaitan Covid-19, PPKM Darurat
Admin 1 Juli 2021 1 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Messi Habis Kontrak di Barcelona
Artikel Selanjutnya Lima Kali Berturut-turut BP Batam Raih Opini WTP dari BPK RI

APA YANG BARU?

Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Lingkungan 5 jam lalu 105 disimak
Siswa Tanjungpinang Dialihkan Belajar Daring hingga 18 September 2026
Pendidikan 5 jam lalu 114 disimak
Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dalam Bentrokan di Setokok
Artikel 5 jam lalu 131 disimak
Sengketa Lahan di Barelang Memanas, Bentrokan Pecah di Jembatan III Setokok
Artikel 5 jam lalu 119 disimak
Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 17 jam lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 5 hari lalu 865 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 5 hari lalu 294 disimak
“Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
In Depth 6 hari lalu 279 disimak
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 4 hari lalu 265 disimak
Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam
Artikel 6 hari lalu 255 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?