Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    4 jam lalu
    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
    13 jam lalu
    Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
    13 jam lalu
    Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
    13 jam lalu
    Polisi Amankan Tersangka Pelaku Curanmor di Sekitar Rusun Muka Kuning
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    13 jam lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    14 jam lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    3 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    4 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

‘PPN Naik Mulai Tahun Depan” | Barang & Jasa yang Bakal Terimbas Makin Mahal

Editor Admin 5 tahun lalu 791 disimak

PAJAK pertambahan nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 11% pada tahun depan, menyusul telah disetujuinya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis malam (7/10/2021) kemarin.

Dalam UU ini, pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10% secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya memastikan bahan pokok beserta kebutuhan utama masyarakat umum dari barang yang dikenakan pajak.

“Sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR dan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya,” jelasnya.

Akan tetapi sebenarnya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kelompok tersebut dihapuskan dari barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak.

“Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” papar Yasonna.

Yasonna menyampaikan perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur mengenai perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Pengaturan ini dimaksudkan bahwa perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional, sehingga optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

“Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Berikut daftar barang dan jasa yang masih bebas pajak:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sembako Kena Pajak?

Kelompok sembako dihapus dalam pasal 4A. Akan tetapi pada bagian penjelasan, tertera bahwa beberapa barang bahan pokok memang akan dikenakan pajak untuk menuju yang disebut pemerintah keadilan perpajakan.

Dalam aturan ini, maka pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut daftarnya:

a. beras;

b. gabah;

c. jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;

g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;

h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;

i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;

j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

(*)

Sumber : CNBC

Kaitan barang, Jasa, khas, mahal, ppn
Admin 9 Oktober 2021 9 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pansus DPRD Bengkalis Kunjungi BP Batam | Pelajari Pengelolaan Air Limbah
Artikel Selanjutnya “Rapat Pansus Tentang Ranperda Atas Perubahan Perda Nomor 16 2007 Tentang Ketertiban Umum”

APA YANG BARU?

Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Artikel 4 jam lalu 70 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 13 jam lalu 104 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 13 jam lalu 127 disimak
Bripda AS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaan Bripda Natanael Simanungkalit
Artikel 13 jam lalu 127 disimak
Seorang Pemotor Ditemukan Meninggal, Terjepit di Dasar Parit Jalan RE. Martadinata
Artikel 13 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 7 hari lalu 397 disimak
Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 3 hari lalu 314 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 3 hari lalu 271 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 3 hari lalu 267 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 3 hari lalu 261 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?