Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
    10 jam lalu
    BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
    10 jam lalu
    KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
    1 hari lalu
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    1 hari lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    1 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    1 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    2 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    3 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    2 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Presiden Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu Naik

Editor Admin 2 tahun lalu 435 disimak
Ilustrasi

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.

(ham/antara)

Kaitan Bawaslu, presiden, Tunjangan
Admin 13 Februari 2024 13 Februari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 5 Anggota KPPS Meninggal Sehari Sebelum Pencoblosan
Artikel Selanjutnya Mengapa Perlu Menggunakan VPN?

APA YANG BARU?

SPMB SD Segera Dibuka di Batam, Simak Jadwal dan Persyaratanya
Artikel 10 jam lalu 97 disimak
BP Batam Rancang Penyiapan SDM Internal Melalui Corporate University
Artikel 10 jam lalu 103 disimak
Rumah Mewah di Sukajadi Batam Jadi Tempat Judi Online, Tiga Orang Tersangka Diamankan
Pilihan gowest.id 20 jam lalu 145 disimak
KIA Dilampirkan Saat PPDB, Warga Mulai Antri Urus di Disdukcapil
Artikel 1 hari lalu 202 disimak
BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 1 hari lalu 203 disimak

POPULER PEKAN INI

Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 6 hari lalu 679 disimak
Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 4 hari lalu 633 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 5 hari lalu 630 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 5 hari lalu 618 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 4 hari lalu 587 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?