SEORANG pria berinisial KH, 27 tahun, ditangkap oleh aparat kepolisian di Batam setelah kedapatan memamerkan kemaluannya kepada siswi SMP di sekitar perumahan Bida Asri 2, Batam. Insiden yang mengejutkan ini terjadi pada Senin (2/12/2024) kemarin, saat para siswa pulang sekolah.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan bahwa aksi pelaku berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, KH terlihat mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan siswi yang sedang melintas.
Menurut Agung, tindakan pelaku berlangsung selama kurang lebih 30 menit sebelum seorang pria dewasa yang lewat menegur KH, yang kemudian melarikan diri. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Batam Kota, di mana petugas langsung melakukan pengejaran.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, polisi berhasil mengamankan KH di perumahan dekat lokasi kejadian. Agung menambahkan bahwa pihaknya kini sedang menyelidiki motif di balik tindakan pelaku dan telah membawa KH untuk menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. KH kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Pornografi. Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan tindakan cepat dari masyarakat dalam menghadapi perilaku menyimpang.
(dha)