ANCAMAN pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi sekitar 150 karyawan PT Yisheng Photovoltaic, perusahaan panel surya di Tanjung Uncang, Batam.
PHK massal mengintai ratusan karyawan tersebut setelah perusahaan disebut kehabisan pesanan produksi. Para pekerja mendatangi kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di kawasan KBC, Batam Kota, Selasa (27/10/2026).
Mereka meminta pemerintah memediasi dengan manajemen, terutama soal penyelesaian hak pasca-PHK.Mediasi antara pekerja, manajemen, dan pengawas berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan perusahaan berencana mem-PHK seluruh karyawan karena tak lagi memiliki bahan baku maupun order produksi.
“Artinya mereka ingin melakukan pemutusan hubungan kerja kepada seluruh karyawan. Namun demikian, tentu kami meminta kepada seluruh pegawai tenang dan sedang dimediasikan dengan manajemen,” kata Diky.
Menurutnya, manajemen sudah menemui pengawas untuk membahas perjanjian bersama terkait hak pekerja. Pemerintah mendorong kesepakatan agar persoalan tidak berlarut.
“Manajemen tadi sudah datang juga ke pengawas untuk sama-sama melakukan perjanjian bersama terkait hak-hak karyawan tersebut,” ujarnya.
Jumlah pekerja yang dibahas dalam mediasi berkisar 140-145 orang, namun menurut keterangan pekerja di lapangan jumlah terdampak sekitar 150 orang. Mayoritas berstatus PKWT atau kontrak dengan masa kerja 6 bulan hingga 2 tahun, sehingga besaran kompensasi akan dihitung per masa kerja.
Pemerintah belum merinci total kompensasi. Pengawas masih merampungkan perhitungan hak masing-masing pekerja.
“Perusahaan tadi meyakinkan kita bahwa mereka akan bertanggung jawab dan akan menyelesaikan kompensasi itu dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Diky.
“Proyeknya enggak ada lagi, pesanannya tak ada lagi,” tambahnya.
Kasus PT Yisheng menambah daftar persoalan ketenagakerjaan di Batam. Sebelumnya sekitar 400 pekerja PT Dunia Solar Indonesia di Batu Ampar masih memperjuangkan kompensasi, sementara 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia sudah menerima gaji namun persoalan pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan belum tuntas sepenuhnya.
“Intinya hari ini ada kesepakatan antara manajemen melalui pimpinannya dan juga seluruh karyawan. Kita berharap perjanjian bersama ini bisa menjadi win-win solution terhadap penyelesaian persoalan PHK ini,” tutup Diky.
(*)


