KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di kompleks Perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (6/6/2022),
Penyidik KPK mulai menggeledah rumah Andhi pada pukul 12.30 WIB. Dua polisi bersenjata lengkap terlihat ikut menjaga proses penggeledahan.
Penyidik KPK terlihat membawa dua koper ke dalam rumah nomor 5. Tampak petugas keamanan sesekali keluar-masuk rumah tersebut.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam kasus ini, Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali Fikri, Senin (15/5) lalu.
Ali mengatakan, dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik,” kata Ali.
Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.
Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi. Rumah itu lah yang digeledah tim penyidik pada Jumat, 12 Mei 2023.
Namun usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 14 Maret 2023, Andhi mengeklaim rumah mewah di Cibubur itu bukan miliknya. Andhi menyebut rumah mewah yang viral di media sosial itu merupakan milik orang tuanya dan belum diwariskan kepadanya.
“Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya, mungkin mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya,” ujar Andhi di Gedung KPK, Selasa (14/3).
Andhi mengaku masih kerap bolak balik ke rumah tersebut hanya untuk sekedar menjenguk orang tuanya. “Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya,” kata dia.
(*/ade)