BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyederhanakan regulasi perizinan usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang enyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya yakni untuk meningkatkan investasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan untuk saat ini, pemerintah daerah akan menyesuaikan peraturan perizinan yang ada sesuai dengan PP tersebut. “PP ini telah mengubah pendekatan perizinan menjadi berbasis risiko dengan menggunakan platform OSS atau One Single Submision,” katanya, Jumat (17/6).
Penyederhanaan perizinan ini merupakan upaya untuk mengubah persepsi dunia usaha yang menganggap perizinan usaha di daerah selalu menyulitkan pelaku usaha.
“Terkait perizinan berbasis risiko ini, Pemko Batam telah menerbitkan Peraturan Wali Kota 5/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Kota Batam,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/BKPM, Dendi Apriandi menegaskan bahwa PP tersebut sebagai langkah menyamakan persepsi dari implementasi UU Tenaga Kerja.
“Investasi punya peran penting, target 2022 Rp 1.200 triliun. Pencapainya perlu dukungan dari semua pihak. Kami harapkan, pemerintah daerah punya paradigma sama memberikan pelayanan prima kepada investor,” ujarnya.
Khusus di Batam, ia meminta Pemko Batam, BP Batam dan pengusaha memiliki kesamaan pemahaman. “Ini agar bisa memberikan kepastian hukum bagi dunia investasi,” katanya.
Permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi dengan tujuan untuk memudahkan proses perizinan bagi investor yang mencakup kewenangan tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), KPBPB, dan Kementerian Investasi.
Termasuk penilaian kepatuhan pelaku usaha yang salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dengan sistem daring (online) (leo).