DUA orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, RS (26) dan Y (25) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga berinisial NH.
Dalam keteranganya, Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di samping Ruko Laundry Kazaya, Tanjung Uma, pada Senin (28/09/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang,” ujar Cindo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Tanjung Uma. Saat itu, keduanya sempat diamuk massa yang kesal atas aksi pencurian tersebut.
Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja pun bergerak cepat ke lokasi.
“Pada pukul 15.27 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Cindo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2026 dengan nomor polisi BP 5011 MC.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua kunci sepeda motor berlogo Honda dan satu buah anak kunci T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasus ini dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IX/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 28 September 2026.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)


