SEORANG nelayan yang sempat ditahan di Malaysia telah tiba di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dan telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Sabtu (1/10/2022).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto. “Iya hari ini Johan (nelayan) telah sampai di Natuna, tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam pada hari Jumat (30/9) kemarin,” kata Hadi Suryanto, di Natuna, Sabtu (1/10/2022).
Hadi mengatakan, satu rekan Johan, yaitu Kusnadi masih menjalani proses hukum di Malaysia sebelum dipulangkan ke Natuna. “Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober nanti, jadi belum bisa dipulangkan,” sebutnya.
Untuk Johan sendiri, menurut Hadi, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan. “Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan,” kata Hadi.
Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan.
“Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional,” kata Hadi.
Sebelumnya, pada Jumat (30/9) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam. Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya.
Hasi juga mengimbau agar nelayan Natuna tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara.
“Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas. Kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal. Ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal,” kata Hadi memgingatkan.
(*)
Sumber: Antara