SELAMA periode Januari-Mei 2023, Polda Kepri menggagalkan 5 kasus peredaran narkoba di wilayah kerjanya. Dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang mengungkap kasus narkoba, sebanyak barang bukti obat berbahaya sebanyak 2.020 bungkus dan 2.328 butir ekstasi sudah dimusnahkan.
Selanjutnya dari jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, barang sitaan yang diperoleh berupa ekstasi sebanyak 1.489 butir beserta 3 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, selanjutnya sabu seberat 10.047,59 gram serta 5 unit handphone, uang tunai Rp 935 ribu, 1 KTP, 1 unit speed boat, 3 lembar photo copy kartu keluarga, 2 lembar tiket kapal, 2 lembar tiket bus dan 1 lembar kartu debit.
“Kemudian Polda Kepri juga mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.214,4 gram dengan rincian dipisahkan sebanyak 34,86 gram untuk pengecekan di laboratorium forensik, didapatkan sisanya sebanyak 1.179,54 gram, dipergunakan untuk keperluan pengujian sebanyak 2 gram. Kemudian sisa pengembalian pemeriksaan sebanyak 32,86 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.212,4 gram. Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan April 2023 di kabupaten Anambas dengan tersangka yang masih dalam penyelidikan, ” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun baru-baru ini.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 5 kasus yang telah diungkap, 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang, dan 1 kasus untuk tersangkanya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat terlarang adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar (leo).