INDONESIA akhirnya berhasil mengambilalih ruang udara di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) yang selama 76 tahun dikelola oleh Singapura.
Kabar ini disampaikan langsung Presiden Indonesia, Joko Widodo, dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).
Kesepakan bersama tersebut ditandatangani Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dalam pertemuan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura tersebu, dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.
“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi.
Mulanya FIR di Natuna dan Bintan dikuasai Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara-kota itu. Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.
Selain FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerja sama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.
FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.
Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.
Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.
Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjungpinang dan Karimun.
Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com