Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    11 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    11 jam lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    11 jam lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    11 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    10 jam lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    18 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    3 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    6 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    2 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    2 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sikap Pemerintah Tentang UU MD3, Tunggu 30 Hari

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.3k disimak
Foto : © seskab.go.id

MESKI sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu hingga batas waktu 30 hari untuk pengesahan UU MD3 itu.

“Setelah 30 hari nanti kita lihat,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3) sore.

Sebagaimana diketahui, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka Revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.

Terhadap kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3, Seskab kembali meminta wartawan menunggu hingga batas waktu 30 hari mendatang.

“Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegas Pramono.

Yang jelas, lanjut Seskab,  revisi UU MD3 semangatnya adalah seperti semangat yang di awal agar siapapun yang menang dalam Pemilu nanti di tahun 2019 siapapun yang menang akan menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.

Yang kedua, lanjut Seskab, adalah supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam MD3 itu juga tergambarkan juga di dalam kepemimpinan. Karena bagaimanapun undang-undang, tambah Seskab, sudah mengatur untuk pemilu pada tahun 2019 yang digunakan untuk menghitung, itu adalah hasil pemilu tahun 2014. Ia menambahkan bahwasanya itu tentunya kongruen dengan apa yang harusnya ada di Undang-Undang MD3.

“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” ucap Pramono tersenyum.

 

Sumber : Sekretariat Kabinet

 

Kaitan artikel, jokowi, seskab, top, Uu md3
Redaksi 6 Maret 2018 6 Maret 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tambahan 16 Ribu Blangko KTP Elektronik Untuk Batam Kota
Artikel Selanjutnya Mari Berdoa untuk Kesembuhan Pak Habibie

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 10 jam lalu 137 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 11 jam lalu 132 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 11 jam lalu 152 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 11 jam lalu 163 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 11 jam lalu 138 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 570 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 517 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 513 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 5 hari lalu 512 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 6 hari lalu 452 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?