Khas
SPBU CODO Sagulung Ditutup, Praktik Main Curang Pengelola SPBU Nakal di Batam

PETUGAS Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Sagulung telah melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa SPBU tersebut melakukan tindakan fatal.
“Hal fatal yang dilakukan yaitu memutus segel, merusak bagian dalam sehingga melanggar UU Metrologi,” ujar Nasriadi, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Saat ini, SPBU tersebut telah ditindak dengan menutup sementara hingga 31 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, belum ditentukan tindakan selanjutnya untuk menentukan SPBU tersebut beroperasi atau tidak.
“Ini sedang dibahas sampai ke kementerian perdagangan dan dirjen metrologi serta perlindungan konsumen, ada pidananya atau tidak. Kalau ada, PPNS akan berkoodinasi dengan kita untuk ditindak,” katanya.
Penyegelan SPBU CODO Pertamina di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, setelah ditemukannya adanya manipulasi tera pada nozel pengisian BBM. Kasus pengelola SPBU di sana tengah dibahas di tingkat Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Sebelum itu, pengelola SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yakni memanipulasi tera pada nozel hingga merugikan konsumen atau pembeli.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam beberapa waktu lalu. Penemuan itu akhirnya berujung pada penyegelan SPBU itu.
“SPBU tersebut diduga sengaja mengakali nozel tersebut agar mendapat untung lebih dari penjualan bahan bakar kepada masyarakat,” ujar Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau beberapa waktu lalu.
Dalam satu nozel saja, Pemko Batam memperkirakan SPBU tersebut dapat meraup untung hingga Rp 75 juta. Sedangkan dari temuan Disperindag, jumlah nozel yang diakali mencapai 12 unit.
Praktik Curang Pengelola SPBU Nakal
Ternyata yang main curang tera meteran yang terciduk Disperindag Kota Batam, baru-baru ini, ada di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Satunya, SPBU PT Bintan Maju Bersama (CODO/Corporate Owner Dealer Operate) bernomor 13.294709, di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
SPBU ini sekarang tengah disegel oleh Disperindag alias tak tak berjualan bensin.
Kedua, SPBU PT Ismadi Salam, Jalan Hang Nadim, Nongsa, Kota Batam. Di SPBU bernomor 14.294734 ini terdapat kecurangan dengan bermain di 1 nozzle Biosolar.
Dan ketiga, SPBU PT Satria Citra Kencana (nomor 14.294704), Jalan Budi Kemuliaan Kampung Seraya Kota Batam, bermain lewat 3 nozzle Biosolar.
Namun SPBU Jalan Hang Nadim dan Kampung Seraya sudah beroperasi kembali pasca dikenai tindakan administrasi oleh Disperindag Kota Batam bersama Pertamina.
Melansir informasi di BatamBuzz.com, Pertamina dan Polda Kepri pada Jumat, 3 Maret 2023, di Mapolda Kepri. Dijelaskan secara singkat dalam rilis itu, kecurangan berjualan bensin pada ketiga SPBU tersebut terciduk saat UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Batam melakukan pengecekan pada 20 Februari 2023.
UPT Didperindag menemukan tindakan kecurangan oleh pelaksana operasi SPBU lewat pompa/ nozzle dispenser BBM penjualan minyak.
Hasil pengecekan terdapat kecurangan yang melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) oleh Disperindag dan Pertamina.
Kecurangan itu dimana takaran bensin yang dipompa lewat nozzle ke pelanggan telah disunat alias dikurangi dari takaran semestinya.
Itu diketahui tatkala setelah diukur tingkat loss nozzle pompa telah melebihi ambang batas yang diizinkan ±240 s/d 250 mililiter di SPBU milik PT IS Jalan Hang Nadim.
Sedangkan di SPBU milik PT Satria Citra Kencana, ditemukan kecurangan lewat 3 nozzle biosolar.
Nah, “tipu-tipu” yang lebih parah adalah di SPBU milik PT BMB (CODO) di Sagulung, dengan kecurangan 12 nozzle Pertalite dan Biosolar.
Selain itu, di SPBU ini, ditemukan juga tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal.
Lalu apa sanksi yang dijatuhkan oleh Pertamina dan Disperindag atas tindakan kecurangan lewat nozzle di pompa SPBU yang merugikan konsumen ini?
Dari hasil pertemuan itu terungkap dari ketiga SPBU tersebut, 2 SPBU telah jatuhi tindakan administrasi berupa teguran. Untuk itu telah dibuatkan surat pernyataan setelah peneraan ulang yaitu SPBU PT IS dan SPBU PT SKC.
Kepada kedua SPBU ini, paska sanksi administrasi, telah diperbolehkan buka kembali.
Sedangkan terhadap SPBU CODO di Sagulung dilakukan tindakan penutupan sementara oleh PT Pertamina Rayon II Batam. Penutupan operasional terhitung dari 20 Februari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Adapun surat teguran dari PT Pertamina kepada pemilik SPBU CODO, yakni peringatan I dan terakhir No. 028/PND435000/2023-S3 tanggal 26 Februari 2023.
Selain sanksi penutupan sementara SPBU CODO yang melakukan kecurangan dan diduga keras merugikan konsumen dijatuhi denda sebesar Rp 25/liter seluruh produk BBM dipukul rata-rata bulanan dari 3 bulan terakhir.
Soal ini disebut telah dibayarkan pada 1 Maret 2023 sebesar Rp 17.433.333.
Adapun kecurangan yang dilakukan ketiga SPBU tersebut telah melanggar Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No 121/2020 Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML/20 Liter. Sesuai Aturan PT Pertamina (persero) Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 60 ML/20 Liter.
Pertemuan di Mapolda tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri KBP Nasriadi SH SIK MH, Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi, Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Batam Yuniarti ST, Analis Kebijakan Bidang Perindag & ESDM Rizky Baba, Sales Area Manager PT Pertamina Rayon II Batam Dambha Erfianto Tajudin, Sales Branch Marketing PT Pertamina Rayon II Batam Fadlan, Kanit 2 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan dan tim.
(ham)
Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com