Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
    7 jam lalu
    Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
    22 jam lalu
    KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
    22 jam lalu
    Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
    24 jam lalu
    Debarkasi Haji Batam Hampir Tuntas, 10.516 Jamaah Pulang, Tinggal Kloter 25 di Madinah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
    3 jam lalu
    Lumpuhkan Samurai Jepang, Brasil Lolos ke Babak 16 Besar
    8 jam lalu
    Krisis Anggaran dan Infrastruktur, Kepri Mundur Jadi Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027
    20 jam lalu
    Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Kanada Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    19 jam lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    5 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sudah 3143 Perda dan 111 Permendagri Dihapus

Editor Admin 10 tahun lalu 1.3k disimak
Foto : tjahjokumolo.com

KEMENTRIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat masuknya investasi.

Termasuk yang dibatalkan adalah produk yang dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua, Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10) siang, dikutip dari setkab.go.id.

Mendagri menjelaskan, peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.

Sudah Kompak

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan,  selama dua tahun ini, poros Kemendagri adalah poros pemerintahan mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat.

“Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan  misi, karena setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.

Mendagri mengatakan bahwa dua tahun ini tugas Kemendagri Pusat dan Daerah itu hanya dua. Yaitu, keluar memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, menyangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP Elektronik (KTP El) dan sebagainya. Ke dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan  melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.

“Untuk tahun kemarin, ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya untuk membayar pegawai. Bayangkan kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” jelas Tjahjo.

Sementara terkait penerbitan Kartu Penduduk Elektronik (KTP El), Mendagri menjelaskan, per hari ini (27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3%) atau masih belum  terpenuhi 667.804 (7,7%).

Paparan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. ***

Kaitan dibatalkan, hambat investasi, kemendagri, perda
Admin 28 Oktober 2016 28 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Akhir Babak Jessica”
Artikel Selanjutnya 88 Tahun Sumpah Pemuda : Tantangan Pemuda Makin Keras

APA YANG BARU?

Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
Sports 3 jam lalu 56 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 7 jam lalu 121 disimak
Lumpuhkan Samurai Jepang, Brasil Lolos ke Babak 16 Besar
Sports 8 jam lalu 76 disimak
Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
Statistik 19 jam lalu 149 disimak
Krisis Anggaran dan Infrastruktur, Kepri Mundur Jadi Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027
Sports 20 jam lalu 159 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 3 hari lalu 435 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 6 hari lalu 435 disimak
Ikan Lepu (Lion Fish)
Rupa 6 hari lalu 384 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 5 hari lalu 350 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 3 hari lalu 327 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?