Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
    6 jam lalu
    Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
    8 jam lalu
    Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup
    9 jam lalu
    Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
    12 jam lalu
    Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    2 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    2 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    2 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Surat Permohonan Data Pilkada Batam Viral, Wakil Ketua DPR RI Beri Peringatan

Editor Admin 2 tahun lalu 569 disimak
Tangkapan layar surat edaran dari Kesbangpol Batam. (Istimewa)Disediakan oleh GoWest.ID

SURAT yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam mengundang perhatian publik setelah beredar luas di berbagai aplikasi perpesanan.

Daftar Isi
Peringatan Mengenai Potensi PelanggaranAsal Mula Surat Permohonan Data Pilkada Batam yang ViralPenyebaran dan Respon Publik

SURAT tersebut, yang ditujukan kepada seluruh camat di Batam, mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.

Dokumen yang viral ini bertanggal 25 November 2024 dan berisi permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024. Dalam isi surat, disebutkan bahwa terbitnya dokumen tersebut merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 serta SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Surat itu meminta para camat untuk mulai mengumpulkan Data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024, dimulai pukul 08.00 WIB keesokan harinya. “Kami mohon agar Bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam,” demikian bunyi salah satu bagian surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024.

Peringatan Mengenai Potensi Pelanggaran

MENANGGAPI surat tersebut, Dasco mengingatkan akan adanya larangan bagi pejabat negara untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ia menilai bahwa surat itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut Pasal 71 ayat 1 dan 2 UU 10/2016, penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan perangkat daerah, dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Dasco. Ia menegaskan bahwa surat ini dapat mengintervensi kewenangan KPU yang seharusnya bersifat mandiri dan independen.

Dasco juga memperingatkan bahwa surat tersebut bisa menjadi bahan gugatan jika terjadi perselisihan terkait hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dokumen ini bisa menjadi objek sengketa pada saat hasil Pilkada dipermasalahkan di MK,” tutupnya.

Asal Mula Surat Permohonan Data Pilkada Batam yang Viral

SURAT yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam baru-baru ini menjadi viral setelah beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Surat ini, yang ditujukan kepada seluruh camat di Batam, meminta pengumpulan data perolehan suara untuk keperluan Desk Pilkada 2024. Namun, muncul berbagai kontroversi terkait isi dan tujuan surat tersebut.

Dokumen yang tertanggal 25 November 2024 ini merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 dan SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah. Dalam surat tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meminta camat untuk mulai mengumpulkan Data C1 dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada mendatang.

Penyebaran dan Respon Publik

SURAT ini pertama kali terungkap di berbagai platform media sosial, di mana netizen mulai membagikannya dan mengekspresikan pendapat mereka. Ketika surat ini menyebar, perhatian publik dan media pun meningkat, terutama setelah tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyoroti potensi pelanggaran dalam surat tersebut.

Sebagai akibat dari penyebaran surat ini, sejumlah pihak mulai menyerukan perlunya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap semua proses yang berkaitan dengan Pilkada.

(ham)

Kaitan batam, Form c-1, Kesbangpol, pilkada, surat edaran
Admin 27 November 2024 27 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Antisipasi Banjir, Batam Siagakan 17 Alat Berat
Artikel Selanjutnya Dugaan ‘Money Politic’ yang Libatkan 2 IRT Resmi Ditangani Gakumdu Batam

APA YANG BARU?

Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 6 jam lalu 97 disimak
Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
Artikel 8 jam lalu 95 disimak
Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup
Artikel 9 jam lalu 88 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 12 jam lalu 427 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 1 hari lalu 211 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 546 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 12 jam lalu 427 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 329 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 263 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 hari lalu 257 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?