TAHAP pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) dan konfirmasi keberangkatan jemaah calon haji (JCH) 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan bahwa total ada 89.715 dari 92.246 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Artinya, kata Saiful, terdapat 2.531 jemaah calon haji yang belum melakukan konfirmasi keberangkatan usai ditutup pada Jumat (20/5/2022) lalu.
“Sudah 97,26 persen dari kuota jemaah calon haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” kata Saiful dalam keterangan resminya dikutip Senin (23/5/2022).
Saiful mengatakan sisa kuota 2.531 itu nantinya akan diisi oleh JCH cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Kemenag mencatat ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Diketahui, jangka waktu proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M sudah dibuka pada 9-20 Mei 2022. Saiful mengatakan pihaknya telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.
“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” ungkap dia.
Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Saiful, telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan BIPIH Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” papar dia.
Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan mengizinkan satu juta orang menunaikan ibadah haji di luar warga Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji pada tahun 2022 yaitu 100.051 jemaah. Pemberangkatan kloter jemaah haji pertama akan dilakukan 4 Juni 2022.
Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com