By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023
    11 jam lalu
    Tren Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat
    11 jam lalu
    Bahlil: 10 Proyek Besar Akan Digarap di Pulau Rempang
    12 jam lalu
    BP Batam: Data 300 KK Rempang yang Bersedia Direlokasi Bisa Dipertanggungjawabkan
    12 jam lalu
    BPJS Batam: Kini Tidak Ada Pembatasan Rawat Inap Pasien
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
    2 jam lalu
    Peringkat Indonesia Melorot ke-12 pada Senin (2/9/2023)
    15 jam lalu
    Sabtu, 2 Oktober 1965
    20 jam lalu
    Batam Creator Academy di Rapat Kerja MKKS SMA Se- Batam
    3 hari lalu
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Ali Kelana
    19 jam lalu
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    5 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    6 hari lalu
    Pulau Sambu
    6 hari lalu
    Pulau Karas
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    5 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 minggu lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    4 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”...
    JARIMU harimaumu. Berhati-hati dalam mengabarkan informasi. Salah-salah, bisa dipanggil polisi.Dafta
    286 Sebaran
  •  
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya...
    Laiaknya kawasan wisata lainnya; Masjid Sultan Singapura adalah magnet bagi setiap orang untuk datan
    270 Sebaran
  •  
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama...
    FESTIVAL kue bulan (Mooncake) tahun 2023, digelar di kawasan Kota Lama, Tanjungpinang, Jumat (29/9/2
    319 Sebaran
  •  
    Oknum PNS Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura...
    Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur S
    343 Sebaran
  •  
    Dua Maling Kambuhan Sadis Tertangkap di Rumah Kos...
    DUA tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah kos kawasan Batu 12 Tanjungpinang, diamank
    337 Sebaran
Menyimak: Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

ilham kurnia
Update Terakhir 2020/04/10 at 6:46 AM
Editor ilham kurnia 3 tahun lalu 746 disimak
Sebar
Sebar
210
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

MENTERI Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (Covid-19).

Ke depan, menurut Menkes, bagi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, diperlukan pentunjuk dan teknis klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus Covid-19.

Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta,

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 3. Konfirmasi Covid-19.

Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif Ina CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Sumber : KEMENKES RI

Pilihan Artikel untuk Anda

Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON

Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023

Tren Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat

Bahlil: 10 Proyek Besar Akan Digarap di Pulau Rempang

BP Batam: Data 300 KK Rempang yang Bersedia Direlokasi Bisa Dipertanggungjawabkan

Kaitan Corona virus, Klaim, rumah sakit, top
ilham kurnia 10 April 2020 10 April 2020
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya IBA Bantu Alat Kesehatan di Puskesmas Tiban Baru
Artikel Selanjutnya Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
Sports 2 jam lalu
Vocalis Band GIGI, Armand Maulana, Dukung Soenda Fest 2023
Artikel 11 jam lalu
Tren Kunjungan Wisman ke Kepri Meningkat
Artikel 11 jam lalu
Bahlil: 10 Proyek Besar Akan Digarap di Pulau Rempang
Artikel 12 jam lalu
BP Batam: Data 300 KK Rempang yang Bersedia Direlokasi Bisa Dipertanggungjawabkan
Artikel 12 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Tambah Dua Emas, Indonesia Peringkat Tujuh di Asian Games 2023
Sports 7 hari lalu
Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 4 hari lalu
Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 5 hari lalu
Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya
Catatan Netizen 6 hari lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 5 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?