DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 92 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi daring (scam trading). Kelompok yang sebelumnya beroperasi dari Apartemen Baloi View, Batam, ini juga dijatuhi sanksi penangkalan seumur hidup untuk memasuki wilayah Indonesia.
Proses pemulangan massal ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari lalu, menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou. Deportasi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik mereka.
Untuk memastikan operasional bandara tetap berjalan kondusif, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan prosedur pengamanan ketat.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional. Langkah hukum lanjutan terhadap 92 warga asing tersebut sepenuhnya diserahkan kepada otoritas Tiongkok, mengingat para korban penipuan bukan merupakan warga negara Indonesia.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Kasus ini sendiri berawal dari penggerebekan besar-besaran oleh tim pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Batam, pada 6 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 210 warga negara asing yang diduga menjalankan sindikat penipuan investasi dengan target korban di wilayah Eropa dan Vietnam. Mereka dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski 92 orang telah dipulangkan, proses hukum terhadap sisa anggota sindikat tersebut masih berjalan. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyebutkan bahwa ratusan WNA lainnya saat ini masih ditahan.
“Masih ada 118 orang lagi yang sedang diperiksa di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang. Nanti kami akan memberikan informasi lanjutan,” pungkas Kharisma.
(dha)


