ALIANSI Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mendatangi Kantor Wali Kota Batam di Batam Centre pada Jumat (17/7/2026) untuk melayangkan surat pengaduan resmi. Warga mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan perlindungan hukum sekaligus ruang audiensi terkait rentetan aktivitas korporasi dan aparat yang dinilai mengintimidasi ruang hidup mereka.
Perwakilan warga Sei Raya, Sophia, mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Warga berharap bisa bertatap muka langsung dengan Wali Kota pada Selasa (21/7/2026) mendatang guna meredam keresahan yang kian meluas di Pulau Rempang.
“Kami datang untuk memohon perlindungan atas berbagai persoalan yang kami alami di Rempang. Aktivitas yang terjadi belakangan ini sudah mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Sophia.
Sophia membeberkan, eskalasi kecemasan warga dipicu oleh intensitas kegiatan lapangan yang menyusup ke kawasan permukiman tanpa izin. Salah satunya adalah pemetaan menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk survei topografi yang dilakukan sepihak hingga masuk ke area perkampungan. Warga juga memprotes keras aksi pemasangan patok serta plang klaim lahan di atas tanah masyarakat tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah.
Kendati demikian, Sophia meluruskan bahwa gerakan warga ini bukan bentuk penolakan terhadap modernisasi atau proyek strategis nasional. Warga, katanya, tetap mendukung penuh pembangunan fasilitas publik, termasuk rencana pendirian sarana pendidikan yang tengah bergulir.
“Kami mendukung pembangunan sekolah maupun proyek lainnya. Namun, tolong hak-hak masyarakat dihormati. Jangan ganggu atau caplok lahan warga yang statusnya belum dibebaskan,” tegas Sophia.
Berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan kepada Pemko Batam, AMAR-GB merinci 10 poin gugatan dan pengaduan masyarakat Rempang:
- Mendesak kejelasan aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG) di wilayah kampung tua yang dilaporkan melarang warga menggarap kebun mereka sendiri.
- Memprotes aksi sepihak BP Batam yang memasang patok dan plang di lahan warga Kampung Pantai Melayu tanpa berkoordinasi dengan perangkat desa.
- Mempertanyakan legalitas survei topografi dan penerbangan drone oleh PT Artha Demo Engineering Consultant di Kampung Sei Raya yang dilakukan tanpa izin RT/RW.
- Menyoroti penyebaran selebaran larangan membuka lahan oleh pihak kehutanan yang dinilai menyudutkan mata pencaharian petani lokal.
- Mempertanyakan urgensi personel Ditreskrimsus Polda Kepri yang melakukan pengambilan titik koordinat di Kampung Lonce tanpa pemberitahuan ke aparat setempat.
- Memprotes pengukuran pasang surut air laut oleh BP Batam di Kesembulang Hulu yang minim sosialisasi ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
- Mengecam patroli petugas BKSDA dan instansi kehutanan di Kampung Sei Raya dan Sei Buluh yang dinilai mengabaikan adat sopan santun birokrasi desa.
- Menuntut pembatalan status kawasan Hutan Taman Buru di wilayah Sei Raya dan Sei Buluh.
- Mendesak pemerintah dan pengembang wajib melakukan sosialisasi terbuka sebelum menjalankan aktivitas apa pun di Pulau Rempang.
- Menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan tekanan psikologis terhadap masyarakat Rempang.
Merespons aduan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan surat dari aliansi warga Rempang telah masuk ke meja birokrasi Pemko Batam.
“Suratnya sudah kami terima hari ini. Agenda yang mereka ajukan adalah permohonan audiensi langsung dengan Pak Wali Kota pada Selasa (21/7) depan,” tandas Rudi.
(dha)


