WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan sumber pendanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Ā untuk alih status pegawai menjadi ASN bukan dari lembaga anti rasuah.
Lalu siapa yang membiayai asesmen tersebut?
“Jadi semula begini, semula memang karena ini kami asumsikan sebagai kegiatan ke SDM-an di KPK, maka pembiayaannya harus ditanggung KPK. Maka untuk menjustifikasi pendanaan KPKĀ keĀ BKN, karena pihak KPK bekerja sama dengan BKN itu butuh MoU (memorandum of understanding). Itu nuansa hukum yang pertama,” kata Ghufron saat jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6) seperti yang dikutip dari detik.com.
Ghufron menuturkanĀ KPKĀ dan BKN sempat membuat MoU sebagai payung hukum kerja sama pelaksanaan asesmen TWK. Namun kata Ghufron,Ā BKNĀ mengatakan jika asesmen TWK itu merupakan bagian dari tugas fungsi lembaganya, sehingga pembiayaan tidak perlu ditanggung oleh KPK.
“Karena ini akan dilaksanakan oleh BKN, maka perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan BKN yang merupakan kerjasama dengan KPK. Namun perkembangannya setelah ditandatangani, BKN menyampaikan kepada kami, Pak, ternyata asesmen ini adalah bagian dari tusi, tugas dan fungsi, BKN sebagai lembaga negara yang bertugas untuk melakukan manajemen ASN. Apa manajemen ASN? Mulai dari rekrutmen, pembinaan karir, sampai kepadaĀ punishment and reward,” jelasnya.
“Asesmen adalah bagian dari management ASN. Oleh karena itu kemudian BKN menyampaikan bahwa biaya yang dilakukan untuk asesmen kepada KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK,” sambungnya.
Ghufron mengatakan MoU sudah ditandatangani namun tidak dilaksanakan. Sebab, kata Ghufron, pendanaan dilakukan oleh BKN.
“MoU yang disahkan, Sebenarnya memang ditandatangani, tapi tidak pernah dilaksanakan. Karena kemudian pendanaannya langsung di-coverĀ BKN sendiri, sehingga MOU itu nggak pernah dipakai walaupun kami sebagai komitmen kelembagaan untuk melakukan pembinaan manajemen kepegawaian, kami persiapkan dengan MoU itu, tetapi setelah dalam pelaksanaannya,Ā BKN menyampaikan ini bagian dari fungsi kami, Pak, tidak perlu kami kemudian mendapatkan kucuran dana dari KPK,” ujarnya.
“Jadi apakah tidak dibayar sampai sekarang. Memang kamiĀ KPKĀ tidak bayar, karena memang itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap fungsinya BKN sendiri sehingga dibiayai dari APBN BKN sendiri,” imbuhnya. (*)
Sumber : Detik.com


