PENYIDIK Polresta Barelang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok massa di kawasan Pulau Setokok, Batam pada Senin (14/9/2026).
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (15/9/2026) malam menyusul insiden berdarah yang dipicu konflik penguasaan lahan tersebut. Akibat bentrokan ini, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yaitu MM (55) dan HW (46), sementara tujuh orang lainnya mengalami luka berat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama adalah SH (44), Ketua LSM Lang Laut. SH diduga kuat menjadi provokator yang menghasut anggotanya untuk menyerang, sekaligus membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung saat aksi berlangsung. Dua tersangka lainnya adalah RS (47) yang diduga menembak korban menggunakan senapan angin, serta P (47) yang terlihat mengarahkan senapan angin dalam posisi dikokang dan membidik langsung ke arah korban.
Tragedi ini berakar dari perselisihan hak atas tanah dan persoalan ganti rugi antara PT Sat Bangun Sukses dan PT MIG Perkasa Industri. PT Sat Bangun Sukses mengklaim kepemilikan area berdasarkan alas hak, sementara PT MIG Perkasa Industri telah memagari lokasi tersebut selaku penerima Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam. Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan berjumlah sekitar 100 orang mendatangi lokasi di Jalan Trans Barelang menggunakan 20 mobil atas permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membuka pagar seng.
Setibanya di lokasi, rombongan mendapati sekitar 200 anggota LSM Lang Laut telah berkumpul. Adu penjelasan yang awalnya berlangsung dingin berubah menjadi bentrokan fisik secara mendadak setelah terdengar teriakan ajakan untuk menyerang dari arah massa LSM. Selain memakan korban jiwa dan luka-luka, bentrokan tersebut merusak sejumlah kendaraan milik rombongan yang datang.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senapan angin dan sebuah tombak kayu nibung. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), serta Pasal 306 juncto Pasal 20.
(dha)


