OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal penyelenggaraan unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), yang mulai berlaku per 14 Maret 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan aturan baru tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
Selain itu, SEOJK PAYDI juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk unit link tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Ini memang suatu perubahan yang boleh dibilang betul-betul harus dilakukan untuk menjaga adanya transparansi,” ujarnya dalam media gathering di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (26/3/2022).
Selain transparansi informasi, SEOJK PAYDI juga mendorong perbaikan pada dua aspek utama lainnya, yakni praktik pemasaran dan tata kelola aset unit link.
Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, serta menyampaikan laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi.
Kemudian, perusahaan juga harus menyampaikan laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.
Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
Tidak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi unit link yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis.
Setelah pemegang polis membeli unit link, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Riswinandi mengatakan untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
“Hasil daripada evaluasi kegiatan welcome call ini kami minta direkam. ini juga harus dievaluasi proses rekaman waktu jualan dan welcome call,” sambungnya.
Ia juga menuturkan perbaikan praktik pemasaran diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis unit link benar-benar telah memahami unit link yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risikonya.
“Ada salah kaprah dengan investasi ini. Jadi unit link kami rumuskan lebih untuk adanya balance information pemahaman antara calon pembeli polis dengan perusahaan yang menyelenggarakan,” ujarnya.
Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset unit link, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas sejumlah aspek.
Rinciannya, evaluasi terhadap strategi dan kinerja investasi secara berkala, dan kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.
Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan unit link juga mengatur spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.
Kemudian terdapat juga pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual unit link, sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan.
“Penguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada unit link dapat diminimalisir,” kata Riswinandi.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com