MANTAN Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) alias diberhentikan dari statusnya sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, dikutip dari CNN Indonesia.com, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo juga sempat membuat skenario palsu ihwal penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Narasi palsu itu pun sempat diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian pada 11 Juli 2022.
Mulanya, Polri mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Menurut Polri kala itu, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Namun, kejanggalan tercium oleh keluarga Brigadir J yang menemukan luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Keluarga lalu meminta autopsi ulang. Publik turut menyorot kejanggalan itu.
Hingga kemudian, Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Brigadir J. Seiring berjalannya waktu, skenario palsu Ferdy Sambo terungkap. Brigadir J tidak tewas akibat baku tembak.
Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga menghilangkan sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak penyebab kematian Brigadir J.
Ajukan Banding
Sementara itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), usai sanksi pemecatan terhadap dirinya.
“Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri,” kata Ferdy Sambo.
Meski menyatakan mengaku bersalah dan meminta maaf, Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat.
“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata dia.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” ucap Ferdy Sambo melanjutkan.
(*)