Kota Kita
Tutupi Defisit, Target Penerimaan Pajak di APBD Perubahan Kepri Naik Rp 73 Miliar

TIM Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Riau (Kepri) telah menyepakati target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak naik sebesar Rp73 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, di Tanjungpinang, Rabu (14/9/2022). Dia mengatakan, target penerimaan yang bersumber dari lima pajak pada anggaran murni tahun 2022 sebesar Rp 1,150 triliun.
Target tersebut terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp 425,534 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp 221,186 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 359,315 miliar, pajak air permukaan Rp 1 miliar, dan pajak rokok Rp 143,189 miliar.
Wahyu menyebutkan, berdasarkan pembahasan anggaran perubahan tahun 2022, disepakati penerimaan dari sektor pajak tersebut meningkat Rp 1,225 triliun. “Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan untuk naik,” katanya.
Menurut dia, target pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor terpaksa naik pada anggaran perubahan untuk menutupi defisit anggaran, yang antara lain disebabkan penambahan anggaran untuk insentif RT dan RW.
“Ada beberapa tambahan belanja daerah yang dibutuhkan sehingga bila tidak diimbangi dengan pendapatan tidak mungkin dapat dilaksanakan menjelang akhir tahun ini,” ucapnya.
Sinyal target pendapatan dari pajak kendaraan dinaikkan pada anggaran perubahan tahun 2022 sudah disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli, baru-baru ini. Ia optimistis target pendapatan dari pajak kendaraan dapat tercapai.
Saat ini, realisasi pajak kendaraan sudah lebih dari 70 persen. “Saya yakin tercapai kalau dilihat dari realisasi pajak kendaraan pada Januari 2022 sampai sekarang. Kami juga masih memiliki satu program relaksasi pajak yang akan dilaksanakan mulai 20 September-November 2022. Ini sebagai pemicu pemilik kendaraan membayar pajak,” katanya.
Menurut dia, penerimaan yang bersumber dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama 1 Juli-31 Agustus 2022 mencapai Rp 39,6 miliar. Program ini dimanfaatkan pada 49.645 unit kendaraan. Sebanyak 22.106 unit kendaraan mendapatkan diskon 50 persen pajak kendaraan baru, sementara 46.671 mendapatkan penghapusan denda pajak 100 persen.
Sebanyak 6.847 unit kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 100 persen. “Insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor selama berlangsung program tersebut mencapai 31,3 miliar,” jelasnya.
(*)
Sumber: Antara