Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    12 jam lalu
    BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
    14 jam lalu
    Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
    19 jam lalu
    Naik Moge Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Akhirnya Ditilang
    22 jam lalu
    Antisipasi Kasus Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Batam Siapkan Ruang Isolasi
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    18 jam lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    18 jam lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    2 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    3 hari lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    7 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vero Dikejar Via Interpol

Editor Admin 7 tahun lalu 1.2k disimak

AKTIVIS Veronica Koman sudah dijadikan tersangka terkait kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat. Namun, sejak dua kali dipanggil, Vero tidak pernah hadir. Alhasil polisi pun bekerja keras mengejarnya dan terkesan kewalahan.

Kesan itu bisa dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh polisi. Pertama, polisi meminta Ditjen Imigrasi mencabut paspor Vero yang menjadi provokasi penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Permintaan itu disampaikan Polda Jatim pada Sabtu (7/9/2019). Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pencabutan paspor perlu dilakukan agar Vero tak bisa bergerak ke mana-mana.

Luki lebih lanjut mengatakan bahwa Vero berada di negara tetangga karena sedang menempuh pendidikan S2 dengan beasiswa. Namun, Luki enggan menyebutkan detail negara tersebut.

“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu (luar negeri). Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujar Luki dalam CNN Indonesia.

Upaya polisi untuk mencabut paspor Vero, yang berprofesi sebagai pengacara kasus hak asasi manusia (HAM), didukung politisi Sekjen PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, pencabutan paspor diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal 33 ayat 3 UU ini kan memang mengatur bahwa jika pemegang paspor melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka paspor bisa ditarik. Jadi dalam konteks kasus Veronica ini maka ada landasan hukumnya kalau paspornya dicabut,” kata Arsul dilansir detikcom, Minggu (8/9).

Namun, aturan soal pencabutan paspor juga diatur dalam Pasal 35 Permenkum HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di sana disebutkan bahwa pencabutan paspor seseorang bisa dilakukan jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Meski demikian, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan penegak hukum bisa saja mengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

Urusan paspor ini seolah cukup rumit dan polisi tidak bisa sembarangan meminta pencabutan paspor seseorang. Itu sebabnya Polri tak cukup serius membahasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi akan fokus pada jalur interpol karena Vero berada di luar negeri.

“Prosesnya seperti penindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah-sudah, yaitu akan dibuat red notice kepada Interpol dan kepolisian di mana yang bersangkutan berada sudah pasti langsung mencari,” ucap Dedi.

Selain itu, ujar Luki, polisi mendekati keluarga Vero di Indonesia degan harapan agar keluarga bisa membujuk Vero untuk kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan penyidikan.

Di sisi lain, Jumat (6/9), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional untuk HAM Sandrayati Moniaga sudah menyatakan polisi semestinya memandang Vero sebagai pembela HAM. Menurut Sandrayati, yang diungkapkan Vero melalui akun Twitter-nya bukan provokasi tapi sebuah pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.

“Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara,” ujar Sandrayati kepada Kompas.com.

Adapun dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Vero, Polda Jatim lebih dulu menetapkan Tri Susanti alias Susi dan mahasiswa berinisial SA sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi.

Sumber : CNN Indonesia / Kompas / Detik / Beritagar

Kaitan papua, top, veronika koman
Admin 9 September 2019 9 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Linda Hamilton Comeback di “Terminator : Dark Fate”
Artikel Selanjutnya Dua Alasan KPAI Persoalkan Audisi PB Djarum

APA YANG BARU?

Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
Artikel 12 jam lalu 131 disimak
BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
Artikel 14 jam lalu 136 disimak
FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 18 jam lalu 200 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 18 jam lalu 153 disimak
Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
Artikel 19 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 6 hari lalu 701 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 6 hari lalu 660 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 6 hari lalu 636 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 4 hari lalu 555 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 5 hari lalu 535 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?