Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
    24 jam lalu
    Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura
    24 jam lalu
    Berawal dari Keinginan Melapor, Terduga Penusuk di Batam Justru Dibekuk Polisi
    1 hari lalu
    ASDP Bangun Dermaga Kedua di Tanjunguban, Target Operasional 2027
    2 hari lalu
    Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    2 jam lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    15 jam lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    23 jam lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    3 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    23 jam lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    2 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    2 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    3 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vero Dikejar Via Interpol

Editor Admin 7 tahun lalu 1.2k disimak

AKTIVIS Veronica Koman sudah dijadikan tersangka terkait kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat. Namun, sejak dua kali dipanggil, Vero tidak pernah hadir. Alhasil polisi pun bekerja keras mengejarnya dan terkesan kewalahan.

Kesan itu bisa dilihat dari langkah-langkah yang ditempuh polisi. Pertama, polisi meminta Ditjen Imigrasi mencabut paspor Vero yang menjadi provokasi penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Permintaan itu disampaikan Polda Jatim pada Sabtu (7/9/2019). Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pencabutan paspor perlu dilakukan agar Vero tak bisa bergerak ke mana-mana.

Luki lebih lanjut mengatakan bahwa Vero berada di negara tetangga karena sedang menempuh pendidikan S2 dengan beasiswa. Namun, Luki enggan menyebutkan detail negara tersebut.

“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu (luar negeri). Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujar Luki dalam CNN Indonesia.

Upaya polisi untuk mencabut paspor Vero, yang berprofesi sebagai pengacara kasus hak asasi manusia (HAM), didukung politisi Sekjen PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, pencabutan paspor diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal 33 ayat 3 UU ini kan memang mengatur bahwa jika pemegang paspor melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka paspor bisa ditarik. Jadi dalam konteks kasus Veronica ini maka ada landasan hukumnya kalau paspornya dicabut,” kata Arsul dilansir detikcom, Minggu (8/9).

Namun, aturan soal pencabutan paspor juga diatur dalam Pasal 35 Permenkum HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di sana disebutkan bahwa pencabutan paspor seseorang bisa dilakukan jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Meski demikian, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan penegak hukum bisa saja mengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

Urusan paspor ini seolah cukup rumit dan polisi tidak bisa sembarangan meminta pencabutan paspor seseorang. Itu sebabnya Polri tak cukup serius membahasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi akan fokus pada jalur interpol karena Vero berada di luar negeri.

“Prosesnya seperti penindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah-sudah, yaitu akan dibuat red notice kepada Interpol dan kepolisian di mana yang bersangkutan berada sudah pasti langsung mencari,” ucap Dedi.

Selain itu, ujar Luki, polisi mendekati keluarga Vero di Indonesia degan harapan agar keluarga bisa membujuk Vero untuk kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan penyidikan.

Di sisi lain, Jumat (6/9), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional untuk HAM Sandrayati Moniaga sudah menyatakan polisi semestinya memandang Vero sebagai pembela HAM. Menurut Sandrayati, yang diungkapkan Vero melalui akun Twitter-nya bukan provokasi tapi sebuah pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.

“Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara,” ujar Sandrayati kepada Kompas.com.

Adapun dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Vero, Polda Jatim lebih dulu menetapkan Tri Susanti alias Susi dan mahasiswa berinisial SA sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi.

Sumber : CNN Indonesia / Kompas / Detik / Beritagar

Kaitan papua, top, veronika koman
Admin 9 September 2019 9 September 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Linda Hamilton Comeback di “Terminator : Dark Fate”
Artikel Selanjutnya Dua Alasan KPAI Persoalkan Audisi PB Djarum

APA YANG BARU?

Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
Sports 2 jam lalu 71 disimak
Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
Catatan Netizen 15 jam lalu 198 disimak
Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
Catatan Netizen 23 jam lalu 200 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 23 jam lalu 284 disimak
KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
Artikel 24 jam lalu 289 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 4 hari lalu 909 disimak
Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 6 hari lalu 734 disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 4 hari lalu 564 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 6 hari lalu 522 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 3 hari lalu 512 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?