Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
    1 hari lalu
    Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
    1 hari lalu
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    2 hari lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    2 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    2 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    3 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    6 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    6 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vonis Pidana 15 Tahun untuk Pasangan Suami Isteri yang Jadi Bandar Narkoba

Editor Admin 2 tahun lalu 460 disimak
Ilustrasi, vonis hakim. Disediakan oleh GoWest.ID

SEPASANG suami isteri di Batam, Dewi Yulia dan Bambang Setiawan yang ditangkap karena terlibat sebagai bandar narkotika jenis pil ekstasi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/9/2024) kemarin.

Ketua majelis hakim, Benny Yoga Darma, menyebut pasangan itu terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sebagai bandar narkoba di Batam, sehingga mereka harus menerima hukuman yang sesuai.

Hakim Benny memutuskan bahwa Dewi Yulia dan Bambang Setiawan harus menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa mengungkapkan akan memikirkan keputusan mereka lebih lanjut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar mereka serentak.

Hakim Benny menyatakan bahwa keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih melakukan upaya banding. Pasangan ini ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri pada Maret 2024 saat hendak mendistribusikan pil ekstasi kepada pelanggan di parkiran Gold Dragon, Komplek Harbour Bay, dan saat penangkapan, polisi menyita 1.119 butir pil ekstasi dari mereka.

(dha)

Kaitan batam, narkoba
Admin 6 September 2024 6 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bakamla Tanam Ribuan Mangrove di Batam
Artikel Selanjutnya Pasangan Calon Kada Batam Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika: KPU Siapkan Tahap Selanjutnya

APA YANG BARU?

BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 1 hari lalu 173 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 1 hari lalu 263 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 2 hari lalu 312 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 2 hari lalu 272 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 2 hari lalu 201 disimak

POPULER PEKAN INI

Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 6 hari lalu 420 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 6 hari lalu 417 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 6 hari lalu 402 disimak
Petugas Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Batam, Mode Penyelundupan Pakai Kemasan Makanan
Artikel 6 hari lalu 356 disimak
Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
Catatan Netizen 6 hari lalu 349 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?