Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    19 jam lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    22 jam lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    22 jam lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    1 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    19 jam lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    19 jam lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    22 jam lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    1 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    7 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vonis Pidana 15 Tahun untuk Pasangan Suami Isteri yang Jadi Bandar Narkoba

Editor Admin 2 tahun lalu 429 disimak
Ilustrasi, vonis hakim. Disediakan oleh GoWest.ID

SEPASANG suami isteri di Batam, Dewi Yulia dan Bambang Setiawan yang ditangkap karena terlibat sebagai bandar narkotika jenis pil ekstasi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/9/2024) kemarin.

Ketua majelis hakim, Benny Yoga Darma, menyebut pasangan itu terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sebagai bandar narkoba di Batam, sehingga mereka harus menerima hukuman yang sesuai.

Hakim Benny memutuskan bahwa Dewi Yulia dan Bambang Setiawan harus menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa mengungkapkan akan memikirkan keputusan mereka lebih lanjut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar mereka serentak.

Hakim Benny menyatakan bahwa keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih melakukan upaya banding. Pasangan ini ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri pada Maret 2024 saat hendak mendistribusikan pil ekstasi kepada pelanggan di parkiran Gold Dragon, Komplek Harbour Bay, dan saat penangkapan, polisi menyita 1.119 butir pil ekstasi dari mereka.

(dha)

Kaitan batam, narkoba
Admin 6 September 2024 6 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bakamla Tanam Ribuan Mangrove di Batam
Artikel Selanjutnya Pasangan Calon Kada Batam Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika: KPU Siapkan Tahap Selanjutnya

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 19 jam lalu 193 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 19 jam lalu 192 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 19 jam lalu 177 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 22 jam lalu 204 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 22 jam lalu 218 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 716 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 679 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 665 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 622 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 605 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?