Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
    4 jam lalu
    6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
    4 jam lalu
    44 Titik CCTV di kota Batam
    6 jam lalu
    Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
    15 jam lalu
    Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    3 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    3 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    3 hari lalu
    14
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Wajib Kerja Untuk Dokter Spesialis”

Editor Admin 10 tahun lalu 1.9k disimak
Ilustrasi aktifitas dokter spesialis : © setkab.go.id

PARAMEDIS berprofesi dokter yang melanjutkan jenjang ke dokter spesialis, sejarang diwajibkan kerja terlebih dahulu di daerah pelosok, perbatasan dan kepulauan. Minimal waktu kerjanya adalah setahun.

Aturan ini dikeluarkan pemerintah dengan pertimbangan untuk peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik.

Pemerintah memandang perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Dikutip dari laman setkab.go.id, selasa (23/01), aturan ini dituangkan pada 12 Januari 2017 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden: Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Menurut Perpres ini, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, setiap institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis bertugas: a. menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis; b. melakukan koordinasi dengan kolegium dan organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter spesialis; dan c. menyampaikan laporan kepada Menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.

“Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Pendayagunaan

Menurut Perpres ini, dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan) menempatkan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan. Dalam hal di suatu daerah masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri dapat menempatkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah tersebut setelah dilakukan verifikasi.

Perpres ini menegaskan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri merupakan mahasiswa mandiri yang telah lulus program dokter spesialis. Sedangkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan merupakan mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan yang telah lulus program dokter spesialis.

Menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai perencanaan kebutuhan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Perpres ini.

Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, penempatan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Perpres ini juga menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.

Adapun peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Menteri atas usulan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau instansi pemerintah lain, menurut Perpres ini,  wajib ditempatkan di Rumah Sakit milik unit kerja pengusul.

Sedangkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat, ditempatkan oleh Menteri.

Dalam hal beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupatenfkota, menurut Perpres ini, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan.

Minimal 1 Tahun

Mengenai jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, menurut Perpres ini,  paling singkat selama 1 (satu) tahun.  Sedangkan jangka waktu pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.

Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, menurut Perpres ini, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib: a. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan b. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak: a. mendapatkan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. mendapatkan tunjangan; dan c. mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri kepada: a. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan b. peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan Surat Izin Praktik.

Menurut Perpres ini, pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Januari 2017 itu.

Kaitan dokter spesialis, jokowi, perpres 2017, wajib kerja
Admin 29 Januari 2017 29 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rekayasa Jalur Saat Peresmian Flyover Antapani Oleh Wapres
Artikel Selanjutnya Purwarupa Mobil Pedesaan, Banderolnya Rp 60 Juta

APA YANG BARU?

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri Masih Tinggi
Artikel 4 jam lalu 92 disimak
6 Orang Jadi Tersangka Narkoba; Brankas Berisi 752 Inex Disita
Artikel 4 jam lalu 83 disimak
44 Titik CCTV di kota Batam
Artikel 6 jam lalu 102 disimak
Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 15 jam lalu 159 disimak
Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih
Artikel 16 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 559 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 20 jam lalu 486 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 3 hari lalu 331 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 3 hari lalu 270 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 hari lalu 257 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?