KETUA Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024 Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diijinkan,” kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
“Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur,” kata dia. seperti dikutip dari Antara.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir meminta eks Menkopolhukam itu mundur sebagai pengurus partai.
“Apabila Wiranto masuk dalam jajaran Wantimpres, maka berdasarkan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura secara tertulis,” kata Inas.
(*)