SEJUMLAH kasus investasi bodong yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri seperti Hot Forex di Tanjungpinang, yang bahkan sudah dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi, November 2019 lalu. Kasus lain yakni Arisan Online di Kabupaten Natuna, tidak tanggung-tanggung, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Selain itu, pada tahun 2021 Satgas Waspada Investasi Kepulauan Riau juga menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada tiga entitas investasi bodong.
Di antaranya, Go-Champion, HJ Investment yang menawarkan profit 40% dalam waktu singkat dan sudah dinyatakan illegal/bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Mei 2021, serta penawaran K-trade dengan modus Trading Forex yang menawarkan imbal hasil 1 persen per hari.
Sementara itu, sepanjang tahun 2021 masih banyak ditemukan penawaran pinjol ilegal masih marak.
Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus menyebut dalam prakteknya, pinjol ilegal menawarkan pendanaan yang sangat mudah tanpa jaminan.
Namun, ia mengingatkan bunga yang dikenakan sangat tinggi dan proses penagihannya sangat tidak wajar.
“Hingga November 2021, pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi di Pusat berjumlah sekitar 4.000 entitas, padahal yang berizin dan terdaftar di OJK hanya 104 entitas,” imbuhnya.
Terkait pinjol, OJK Kepri secara tertulis memang belum menerima pengaduan dari masyarakat. Namun diyakini sudah ada yang pernah menerima pinjaman tersebut.
“Sebelum terjerumus dalam investasi ilegal dan pinjol ilegal. Walaupun kelihatan menjanjikan, kita berharap masyarakat akan lebih aware terkait legalitas maupun logis atau tidaknya tawaran suatu investasi maupun pinjaman. Ini yang kita terus kebut, tak hanya kami namun perlu semua pihak,” katanya.
Salah satu upayanya adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang keuangan, terutama soal investasi dan pinjaman secara online yang memang marak ditawarkan di masyarakat.
“Kami percaya edukasi pada masyarakat penting untuk dilakukan. Untuk itu, kami undang media massa dalam kegiatan ini. Penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal, preventifnya salah satunya melalui edukasi ini,” ucap Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.
Menurutnya, peranan media sangat krusial. Dengan fungsi media sebagai penyedia informasi bagi publik, pemahaman terhadap investasi dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menekan merebaknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal di tengah perkembangan teknologi informasi.
(*/nes)