Hubungi kami di

Natuna

2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap TNI AL di Laut Natuna Utara

Terbit

|

Kapal TNI AL, KRI Cut Nyak Dien-375 menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (24/7/2022). F. Dok. Dispen Koarmada I

DUA kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam kembali ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara pada Minggu (24/7) lalu.

Berdasarkan keterangan dari Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I, Laksamana Pertama H. Krisno Utomo, bahwa penangkapan itu bermula saat KRI Cut Nyak Dien-375 sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.

Krisno mengungkapkan KRI Cut Nyak Dien-375 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara.

“Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS),” kata Krisno, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA :  Update Longsor di Natuna: 30 Meninggal, 24 Masih Hilang, 30 Rumah Tertimbun

Dari pemeriksaan, kata Krisno, didapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Vietnam.

Krisno mengatakan dua kapal ikan asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah ZEE Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga menemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

BACA JUGA :  Polda Kepri Ungkap 234 Kasus Narkotika, Bekuk 334 Pelaku Sepanjang Januari-Agustus 2022

“Penangkapan kedua KIA ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia,” tegasnya.

Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Para pelaku diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.

“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Krisno.

(*)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]